Lappung – Seorang Kakek di Tulang Bawang nekat nyambi jadi bandar sabu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, menangkap seorang kakek yang nyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Baca juga : Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya di Lamteng Diringkus Polsek Kalirejo
Kakek yang ditangkap ini berinisial MY (54), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, saat dikonfirmasi membenarkan soal penangkapan bandar sabu tersebut.
Aris menyebut, MY diamankan pada Sabtu 15 Juli 2923, sekira pukul 21.00 WIB.
“Kakek yang nyambi jadi bandar sabu ini kami tangkap di rumahnya di Kampung Gedung Bandar Rejo,” jelas Aris, Rabu, 19 Juli 2023.
Baca juga : Main Judi Sabung Ayam, 2 Pria Paruh Baya Asal Umpu Semenguk Ditangkap
Dari tangan kakek ini, lanjut Aris, petugas turut menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 3 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,53 gram, plastik klip kosong, dan masker wajah warna hitam.
Menurutnya, penangkapan terhadap kakek yang nyambi jadi bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Gedung Meneng.
Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Gedung Bandar Rejo sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kakek di Tulang Bawang nyambi jadi bandar sabu, berakhir di penjara
“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” kata dia.
Baca juga : Kedapatan Miliki Senpi Rakitan, Pria Paruh Baya di Anak Tuha Diamankan Petugas
“Dari dalam rumah tersebut disita narkoba jenis sabu sekaligus menangkap pemilik rumahnya,” papar dia lagi.
Aris menambahkan, kakek yang nyambi jadi bandar narkoba saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Ia akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
“Dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya.
Baca juga : Emosi Keponakannya Dibawa Kabur, Pria Paruh Baya di Lampung Barat Dianiaya
