Lappung – Kanit PPA dampingi Kemensos ungkap kasus pelecehan penyandang disabilitas di Kabupaten Lampung Timur, pada Sabtu, 4 Februari 2023.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur, dampingi Kementerian Sosial (Kemensos) RI ke Kabupaten Lampung Timur.
Kedatangan Kemensos tersebut terkait perkara kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita penyandang disabilitas intelektual yang terjadi di Kecamatan Pekalongan.
Kasus pelecehan itu pun telah berhasil diungkap Polres Lampung Timur pada Selasa, 31 Februari 2023 lalu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur Ipda Winda Seftriani, mengatakan, pihaknya hadir dan mendampingi Kemensos untuk berkoordinasi perihal kasus tersebut.
“Hari ini kami mendampingi dari Kemensos yang dalam hal ini berkoordinasi terkait kasus pelecehan yang terjadi sebelumnya,” ujar Winda, Minggu, 5 Februari 2023.
“Mensos Tria juga meminta agar pelaku dapat dijerat hukum seberat-beratnya,” sambung dia.
Sementara, kedatangan 3 orang dari Kemensos ini atas perintah langsung dari Menteri Sosial Tria Rismaharini.
Ketiganya yakni, Diah Rini Lesmawati selaku Analisis Kebijakan Ahli Muda, Esra Pelita Tambunan selaku Pekerja Sosial Ahli Pertama dan Yunita Angraini selaku Bendahara.
“Mensos sendiri memerintahkan kami untuk turun langsung kepada perkara ini, karena sempat viral di media sosial dengan hastag #burisma,” ucap Analisis Kebijakan Ahli Muda, Diah Rini.
Diah menerangkan, bahwa hasil dari pendampingan yang dilakukan, meminta dokter jiwa melengkapi keterangan bahwa korban sebagai penyandang disabilitas intelektual dan disabilitas mental.
Selain itu, sambung dia, Kemensos juga memberikan bentuk kepedulian baik dari Dinas Sosial Lampung, Dinas Sosial DKI dan Dinas Sosial Bandung, untuk korban.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pemuda berinisial AB (21) lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan disabilitas, pada Selasa, 31 Januari 2023.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 set pakaian korban, 1 buah surat Visum Et Repertum RSUD Sukadana dan 1 buah surat Visum Et Repertum Psikatrum dokter jiwa.
Akibat dari perbuatan AB, korban SB (19) penyandang disabilitas mengalami depresi berat dan luka pada salah satu bagian tubuhnya.
AB pun dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga : Beraksi Saat Korban Tidur, Pria Asal Buyut Ilir Gasak Sepeda Motor
