Lappung – Kasasi ditolak kuasa hukum Farida tuntut Pemkot Metro bertindak adil.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Metro, Farida.
Baca juga : Ruang Hidup Direnggut, Petani Kota Baru Lampung Berjuang di Tengah Ancaman Hukum
Keputusan ini semakin memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro yang sebelumnya memvonis bebas Farida.
Kuasa hukum Farida, Dede Setiawan dan Bambang Irawan, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima petikan putusan dari MA pada Jumat, 23 November 2024.
“Hari ini kami resmi menerima petikan putusan yang menegaskan penolakan kasasi dari Kejari Metro,” ujar Dede saat ditemui di Pengadilan Negeri Metro, Jumat, 22 November 2024.
Farida Dinyatakan Tidak Bersalah
Dede menjelaskan, pada tingkat pertama persidangan di PN Metro, kliennya dinyatakan tidak bersalah karena dakwaan yang diajukan jaksa tidak bisa dibuktikan.
Namun, Kejari Metro tetap mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
“Alhamdulillah, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut. Putusan ini semakin mempertegas bahwa klien kami tidak bersalah,” tegas Dede.
Tuntut Pemulihan Hak
Farida, yang kini berusia 58 tahun, mengalami berbagai kerugian akibat kasus tersebut.
Baca juga : Tim Hukum Ali Rahman-Ayu Kecam Pernyataan Resmen Kadapi Usai Debat Pilkada Waykanan
Statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan sementara, dan jabatan eselon 2 yang diembannya dicabut secara tetap.
Kuasa hukum menyatakan akan segera mengajukan petikan putusan MA ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Metro dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjuangkan pemulihan hak-hak Farida.
“Bu Farida dirugikan secara nama baik, karier, hingga statusnya sebagai ASN.
“Kami berharap Pemkot Metro segera mengambil langkah adil untuk memulihkan hak-haknya,” ujar Bambang Irawan, salah satu kuasa hukum.
Harapan kepada Pemkot Metro
Farida sebenarnya masih memiliki sisa 2 tahun masa kerja sebelum pensiun pada usia 60 tahun.
Namun, karena statusnya sebagai ASN diberhentikan sementara, masa pensiunnya terancam dipangkas menjadi akhir November 2024.
“Putusan PN Metro sudah jelas menyatakan beliau tidak bersalah, dan kini dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
“Sangat tidak adil jika hak-hak beliau sebagai ASN tidak dipulihkan,” tambah Dede.
Baca juga : OTT Hakim Surabaya: KY Pastikan Proses Hukum Berlanjut!
Kuasa hukum juga berencana mengambil langkah hukum lanjutan untuk merehabilitasi nama baik kliennya.
“Kami ingin memastikan hukum tidak dijadikan alat kepentingan pribadi. Ini juga menjadi pembelajaran penting dalam penegakan keadilan,” ujar Bambang.
Kasasi Ditolak Kuasa Hukum Farida Tuntut Pemkot Metro Bertindak Adil
Dede berharap Pemkot Metro bersikap responsif atas putusan ini dan segera memberikan solusi terbaik bagi Farida.
“Kami menanti langkah konkret Pemkot Metro untuk menegakkan keadilan bagi klien kami.
“Putusan MA ini harus menjadi dasar untuk memperbaiki status Bu Farida,” tegasnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menunjukkan bagaimana proses hukum yang berlarut-larut dapat merugikan pihak yang tidak bersalah.
Dengan putusan MA yang final dan mengikat, Farida kini menunggu tindak lanjut dari Pemkot Metro untuk mendapatkan keadilan yang seharusnya.
Baca juga : Mediasi Buntu, Kasus Perundungan Siswa SMP di Tanggamus Menuju Jalur Hukum
