Lappung – Petani Kota Baru Lampung berjuang di tengah ancaman hukum.
Perjuangan mempertahankan ruang hidup membawa Bunda Tini, seorang petani perempuan dari Kota Baru, Lampung Selatan dan keluarganya ke dalam pusaran ancaman hukum.
Baca juga : Serikat Petani Lampung Geruduk Polda, Tuntut Hentikan Kriminalisasi
Pada Rabu, 20 Oktober 2024, Bunda Tini kembali dipanggil oleh Kepolisian Resor Lampung Selatan untuk dimintai keterangan.
Didampingi ratusan petani penggarap lahan, ia hadir dengan tekad melawan apa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi petani kecil.
Kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengawasan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penggusuran terhadap lahan yang digarap Bunda Tini.
2 traktor besar meratakan tanaman singkong berusia 3 bulan yang menjadi tumpuan hidup keluarga ini.
Singkong tersebut direncanakan untuk biaya pendidikan kedua anaknya yang kini terancam putus sekolah.
Namun, bukan hanya penghidupannya yang direnggut. Penggusuran ini diikuti proses hukum terhadap Bunda Tini, 2 anak perempuannya, serta kakak dan adiknya.
Mereka dituduh melawan hukum, padahal hanya berusaha mempertahankan ruang hidup mereka.
LBH Kecam Kriminalisasi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengecam tindakan yang mereka nilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani kecil.
Baca juga : SPDP Diterbitkan, 1 Keluarga Petani Kota Baru Terancam Kriminalisasi
Dalam siaran persnya, Kamis, 21 November 2024, LBH menyebut pemerintah telah gagal melindungi hak asasi manusia, khususnya perempuan petani seperti Bunda Tini.
“Polres Lampung Selatan harus menghentikan proses ini dan melihat perkara secara utuh.
“Bunda Tini tidak melanggar hukum, ia justru mempertahankan haknya sebagai warga negara sebagaimana dijamin Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945,” tegas Wakil Direktur LBH Bandarlampung, Cik Ali.
LBH juga meminta pemerintah daerah untuk introspeksi.
“Pemprov Lampung seharusnya malu. Alih-alih melindungi warganya, mereka justru mengkriminalisasi petani kecil yang hanya ingin menyekolahkan anaknya,” tambahnya.
Akibat penggusuran ini, anak-anak Bunda Tini harus menunda pembayaran biaya sekolah.
Padahal, pendidikan adalah harapan keluarga ini untuk keluar dari kemiskinan.
Baca juga : Petani Merugi, Polisi SP3 Kasus Pengerusakan Lahan Kota Baru
“Penggusuran tanpa solusi adalah bentuk ketidakadilan yang mengorbankan mereka yang paling rentan,” kata Cik Ali.
Ruang Hidup Direnggut Petani Kota Baru Lampung Berjuang di Tengah Ancaman Hukum
LBH Bandarlampung pun menyerukan agar kasus ini segera dihentikan.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi catatan hitam penegakan hukum di Indonesia. Negara harus hadir untuk melindungi, bukan mengkriminalisasi,” pungkas Cik Ali.
Harapan Akan Keadilan
Kasus ini mencerminkan realitas pahit yang sering dialami petani kecil.
Ketika mereka mempertahankan hak atas tanah dan penghidupan, hukum seringkali tidak berpihak.
Perjuangan Bunda Tini kini menjadi simbol harapan bagi para petani yang tertindas.
Sebagai bangsa yang berlandaskan hukum, Indonesia diharapkan dapat memberikan keadilan bagi warganya, terutama mereka yang berjuang di tengah keterbatasan.
Baca juga : Tandhur: Refleksi Petani Lampung di Tengah Konflik Lahan
