Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Petani Merugi, Polisi SP3 Kasus Pengerusakan Lahan Kota Baru 

    Petani Merugi, Polisi SP3 Kasus Pengerusakan Lahan Kota Baru 

    by Irzon Dwi Darma
    07/10/2024
    in APH
    Petani Merugi, Polisi SP3 Kasus Pengerusakan Lahan Kota Baru 

    Kasus pengerusakan lahan dan tanaman yang melibatkan Pemprov Lampung. Foto: Dokumentasi LBH Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Petani merugi polisi SP3 kasus pengerusakan lahan Kota Baru Lampung Selatan.

    Keputusan mengejutkan datang dari pihak kepolisian terkait kasus pengerusakan lahan dan tanaman yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

    Baca juga : Tandhur: Refleksi Petani Lampung di Tengah Konflik Lahan

    Polisi secara resmi menghentikan penyidikan atas laporan Uun Irawati, atau yang akrab disapa Bunda Tini, yang mengadukan penggusuran lahan di Kota Baru, Lampung Selatan.

    Tak lain yang dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

    Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan pada 6 Oktober 2024.

    Meski penggusuran pada 16 Maret 2024 lalu menyebabkan kerugian besar bagi petani.

    Kasus ini bermula dari penggusuran lahan yang telah digarap petani sejak tahun 1960-an.

    Pemprov Lampung melakukan tindakan tersebut dengan alasan penertiban, meskipun tidak ada pemberitahuan atau peringatan resmi sebelumnya kepada petani.

    Baca juga : 79 Tahun RI: Petani Kota Baru Lampung Belum Merdeka

    Tanaman singkong yang berusia 3 bulan di lahan tersebut, yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan Bunda Tini dan anak-anaknya, dihabisi tanpa adanya solusi penggantian atau kompensasi.

    Akibatnya, petani tidak hanya kehilangan hasil tanam mereka, tetapi juga kehilangan sumber pendapatan untuk biaya pendidikan anak-anak.

    Dalam laporannya ke Polda Lampung pada 20 Maret 2024, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan, Bunda Tini dan keluarganya berharap mendapatkan keadilan.

    Namun, setelah 3 kali pemeriksaan terhadap Bunda Tini dan dua anaknya, kasus tersebut justru dihentikan.

    Hal ini pun memupus harapan petani untuk mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.

    LBH Kritik Penghentian Kasus

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan polisi yang dianggap tidak objektif dalam menangani kasus ini.

    Baca juga : Petani Lampung Serbu Kementerian ATR-BPN: Tolak Mafia Tanah

    Menurut Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, polisi gagal melihat dampak besar yang ditimbulkan oleh penggusuran ini terhadap kehidupan petani.

    Yang mana sepenuhnya bergantung pada lahan tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

    “Keputusan menghentikan kasus ini tanpa adanya penyelidikan mendalam menunjukkan kurangnya perhatian terhadap hak-hak petani.

    “Polisi seharusnya tidak hanya memandang persoalan dari segi formalitas, tetapi juga melihat bagaimana keadilan sosial dan ekonomi petani terancam,” tegas Prabowo, Senin, 7 Oktober 2024.

    Petani Merugi Polisi SP3 Kasus Pengerusakan Lahan Kota Baru 

    LBH juga menyoroti ketidakmampuan polisi untuk memahami asas hukum vertikal dan horizontal yang berlaku dalam kasus ini.

    Asas horizontal menyatakan bahwa pemilik tanah tidak selalu pemilik tanaman atau bangunan di atasnya.

    Dengan demikian, meskipun Pemprov Lampung memiliki hak atas tanah tersebut, hak atas tanaman yang dihasilkan di atasnya tetap menjadi milik petani yang menggarapnya.

    “Hal ini menjadi inti dari gugatan yang dilayangkan oleh petani, yang sayangnya tidak mendapatkan perhatian cukup dari penegak hukum,” tandasnya.

    Baca juga : Lahan Tergusur, Petani Kotabaru Diproses Hukum

    Tags: Kepala Divisi Advokasi LBH BandarlampungLahan Kota BaruLBH BandarlampungPenghentian KasusPetani Kota BaruPetani LampungPrabowo PamungkasSP3 Kepolisian
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pemprov Lampung Gandeng REI Bangun 3500 Unit Rumah ASN di Kota Baru

    Next Post

    Visi Arinal Djunaidi untuk Lampung Barat: Dari Kopi Hingga Ekowisata

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemprov Lampung Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Sabah Balau

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • OJK Terbitkan PJOK Nomor 29 tahun 2023 dan POJK Nomor 30 Tahun 2023

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ilham Alawi: KUA PPAS APBD-P Bandarlampung Labrak Aturan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pupuk Organik Cair Lampung: Inovasi Gubernur Mirza Dorong Petani Makmur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version