Kapolres Lampung Tengah menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, dan penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah.
“Dalam proses penyidikan, petugas tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun juga. Penyidik bekerja secara profesional dan proposional,” tandas Kapolres Lamteng.
Dari tangan para pelaku penyerangan, Polisi berhasil menyita barang-bukti 1 senjata tajam jenis laduk, 1 batang kayu dan bongkahan batu.
Untuk barang bukti Narkoba bertambah, berupa 4 bungkus plastik klip bening berisikan Narkoba jenis sabu seberat 0,58 gram, 2 bungkus plastik klip berisi residu sabu seberat 0,15 gram, 1 set bong dan 1 pirek.
Baca Juga : Polsek Penawartama Tangkap Residivis Kasus Narkoba
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan total 7 orang yang diamankan pihak Kepolisian dalam rangkai kejadian tersebut.
3 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba berinisial YS (40), HS (32) dan HER (28) akan dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk kasus penyerangan pada petugas, kami menetapkan 4 tersangka berinisial JL (49), AA (33), AS (39) dan IE (43), mereka dijerat Pasal 160 KUHPidana Atau pasal 211,212,214 KUHPidana atau 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.





Lappung Media Network