Pelaku diketahui sempat kabur ke Serang Banten, ternyata pelaku juga membuka praktik di sana, namun saat kami gerebek ternyata salonnya sudah tutup.
Kemudian dilakukan penyelidikan kembali oleh Tekab 308 Polres Lamteng dengan di back up Polsek Tigaraksa dan Polsek Cisoka karena lokasi berada di antara atau perbatasan wilayah hukum polsek tersebut.
Pelaku akhirnya berhasil kami amankan di Kelurahan Barengkok Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Provinsi Banten berikut barang bukti berupa koper dengan isi, peralatan suntik dan obat silikon cair.
Pelaku DF berikut barang bukti kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui korban merasakan sakit dibagian payudara serta demam sesaat setelah melakukan penyuntikan pada kedua payudaranya.
Karena tidak ada perubahan dan kondisi korban mengalami penurunan, pihak keluarga membawa korban ke RS Harapan Bunda dan dilakukan rawat inap selama lebih kurang 9 hari.
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Patroli Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar
Menurut keterangan pihak RS Harapan Bunda untuk dilakukan operasi namun beresiko tinggi dan keluarga korban menolak untuk dilakukan operasi sehingga memilih untuk dirawat dirumah.
DF dijerat dengan Pasal 83 Pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.





Lappung Media Network