Lappung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melenyapkan barang bukti dari 162 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca juga : Kejari Bandarlampung Limpahkan 2 Terdakwa Korupsi Retribusi Pasar, Negara Rugi Rp520 Juta
Tidak tanggung-tanggung, total 6,2 kilogram (Kg) ekstasi, ratusan gram sabu, dan ganja dimusnahkan di halaman kantor Kejari setempat, Kamis, 6 November 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Baharuddin M, memimpin langsung kegiatan pemusnahan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Barang bukti tersebut merupakan akumulasi sitaan dari penanganan 162 perkara dalam periode 28 Agustus hingga 5 November 2025.
Fokus utama pemusnahan kali ini adalah barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
“Rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 137,8 gram, ganja seberat 649,09 gram, dan ekstasi mencapai 6.215 gram (6,2 Kg) ditambah setengah butir,” ujar Kajari Baharuddin.
Selain narkotika, turut di musnahkan barang bukti dari tindak pidana lainnya.
Di antaranya 4 buah senjata tajam, 36 unit barang bukti elektronik yang terdiri dari berbagai merek handphone dan timbangan digital, serta minuman keras (miras) oplosan jenis arak, pakaian, dan tas.
Baca juga : Sabu, Ganja, hingga Sajam: Barang Bukti 203 Perkara Dimusnahkan Kejari Bandarlampung
Kajari Baharuddin menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen institusinya dalam penegakan hukum.
“Ini (pemusnahan) dilakukan untuk mewujudkan penegakan hukum agar tidak menimbulkan perspektif negatif atau penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tambahnya..
Sementara, proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode untuk memastikan barang bukti tidak dapat lagi dipergunakan.
“Untuk sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan konsentrat hingga larut,” timpal Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama.
Selain itu, lanjut Angga, barang bukti berupa senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda.
“Untuk barang bukti lain seperti miras oplosan dan pakaian, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar,” tandasnya.
Baca juga : Kejari Bandarlampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang





Lappung Media Network