Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Komika Lampung Dipolisikan

    Komika Lampung Dipolisikan

    by Irzon Dwi Darma
    09/12/2023
    in APH
    Komika Lampung Dipolisikan

    Muhammad Rifki Gandhi, Koordinator Lisan Bandarlampung, mengambil sikap dengan melaporkan Aulia Rakhman kepolisian di Polda Lampung. Foto : Arsip Lisan Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Komika Lampung dipolisikan usai pernyataannya yang diduga melecehkan agama. 

    Aulia Rakhman, komika asal Lampung, terperangkap dalam kontroversi setelah pernyataannya di acara “Desak Anies” di Kafe Bento Kopi Bandarlampung, pada Kamis, 7 Desember 2023 lalu.

    Baca juga : Aniaya Pedagang Martabak, Oknum PNS Dinkes Pesawaran Dipolisikan

    Aulia Rakhman diduga melecehkan nama Nabi Muhammad SAW. 

    Pernyataannya yang viral di media sosial menciptakan gelombang kontroversi dan mendapat reaksi tegas dari Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung.

    Muhammad Rifki Gandhi, Koordinator Lisan Bandarlampung, mengambil sikap dengan melaporkan Aulia Rakhman kepolisian di Polda Lampung pada Sabtu, 9 Desember 2023. 

    Dalam laporan tersebut, Rifki menyoroti pernyataan Aulia yang dianggap melanggar hukum.

    Dengan ucapan “Coba lu cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara. Kayak penting saja nama Muhammad sekarang“.

    Menurut Rifki, pernyataan tersebut melanggar Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP. 

    Rifki juga menambahkan bahwa aksi pelecehan tersebut terjadi saat Aulia Rakhman mengisi acara sambil menunggu kedatangan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. 

    Baca juga : Kasus Pol PP Lampung Selatan. Gembok: Jangan Main-main!

    “Dalam video yang viral tersebut, Aulia menyinggung nama Nabi SAW dalam konteks yang negatif. 

    “Semestinya, Aulia sebelum mengisi acara, mampu secara bijak menyusun materinya sebelum disampaikan kepada publik.

    “Apalagi materi tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan acara kampanye capres nomor urut 1. Isu-isu terkait suku, agama, dan ras selayaknya tidak dijadikan bahan olokan,” tegas dia. 

    Pihak kepolisian pun telah mengonfirmasi penerimaan laporan dan menyatakan bahwa pelaku dugaan pelecehan, Aulia Rakhman, sedang dalam proses diamankan.

    Lisan Bandarlampung memberikan apresiasi positif terhadap langkah Polda Lampung dan menegaskan komitmennya.

    Tak lain untuk terus mengawal perkara ini agar ditindaklanjuti secara adil dan proporsional.

    Peristiwa ini menyoroti kompleksitas kebebasan berbicara di era digital, di mana batasan etika dan hukum menjadi pertimbangan penting dalam menyampaikan materi publik. 

    Kawal Kasus

    Page 1 of 2
    12Next
    Tags: Desak AniesKomika Asal LampungKomika LampungKomika Lampung DipolisikanLisan BandarlampungLISAN LampungPelecehan Nama NabiPolda Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    TPI Labuhan Maringgai Tuan Rumah Harkannas X

    Next Post

    TKD Lampung Jamu Dubes Palestina

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengenal PT Lampung Energi Berjaya: Profil, Misi, dan Pemimpin Visioner

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Siapa Saja 17 Bos BPI Danantara, Inilah Daftar Lengkapnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Cara Memulai Gaya Hidup Sehat untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Praktis

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Deteksi Dini Kesehatan Gigi Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekomendasi Destinasi Agrowisata Lampung Barat: Kebun Jeruk Sunkist Gold Pesagi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Siapa Saja 16 Bos Subholding Downstream Pertamina?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version