Pada kunjungannya di Jumat 10 Desember 2021 ini, Komnas PA turut menyampaikan rasa prihatinnya yang mendalam kepada keluarga, dan berjanji akan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga dalam proses penanganan kasus tersebut.
Komnas Perlindungan Anak Bandarlampung sendiri menganalisa bahwa kejadian yang menimpa Korban adalah buntut dari perceraian kedua orangtuanya, yang membuat korban tersebut terpaksa harus tinggal bersama dengan kakeknya.
Baca Juga : Komplotan Terduga Pencurian Truk Dicokok Polda Lampung
Dan lantaran merasa tidak nyaman, akhirnya korban pun kabur selama 4 hari untuk mencari kenyamanan di tempat lain, hingga pada akhirnya ia berhasil kembali ditemukan, namun dengan keadaan tidak bernyawa.





Lappung Media Network