Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Korupsi Dana Hibah LPTQ, Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Jadi Tersangka

    Korupsi Dana Hibah LPTQ, Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Jadi Tersangka

    by Irzon Dwi Darma
    30/01/2025
    in APH
    Korupsi Dana Hibah LPTQ, Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Jadi Tersangka

    Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi. Foto: Dokumentasi Kejari Pringsewu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Korupsi dana hibah LPTQ Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi resmi jadi tersangka.

    Kejari Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi (HI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022.

    Baca juga : Total Rp374 Juta Dikembalikan dalam Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu

    Setelah diperiksa selama 2 jam pada Kamis, 30 Januari 2025, HI langsung ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan.

    Kejari Pringsewu mengungkapkan bahwa HI, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ Pringsewu periode 2020-2025, diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

    Akibatnya, negara mengalami kerugian finansial yang cukup besar.

    Pemeriksaan dan Penahanan

    Pemeriksaan terhadap HI dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 11.30 WIB.

    Setelah itu, tim penyidik melakukan ekspose perkara dan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status HI dari saksi menjadi tersangka.

    Baca juga : Kejaksaan Sita Rp140 Juta dari Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu

    Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025.

    HI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Berdasarkan pertimbangan hukum, penyidik memutuskan untuk menahan HI guna mencegah potensi penghilangan barang bukti dan upaya menghambat proses penyidikan.

    Korupsi Dana Hibah LPTQ Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Jadi Tersangka

    Baca juga : Bendahara dan Sekretaris LPTQ Pringsewu Tersangkut Korupsi Rp584 Juta

    Kejari Pringsewu menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan tanpa intervensi pihak mana pun.

    Sementara itu, pihak keluarga dan pengacara HI belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan tersebut.

    Namun, berdasarkan informasi yang beredar, HI berencana mengajukan upaya hukum untuk membela diri.

    Baca juga : Korupsi BPHTB Waris di Pringsewu, Hakim Vonis 3 Tahun dan Denda Rp50 Juta

    Tags: Heri IswahyudiKejari PringsewuKorupsi LPTQ PringsewuLampungLPTQ PringsewuSekda Pringsewu
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Bupati Pesawaran Hadiri Peresmian Rumah Sehat Baznas, Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Next Post

    Sekda Pringsewu Tersandung Korupsi, DPP Pematank: Peringatan bagi Seluruh OPD!

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version