Lappung – Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tengah mematangkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Proyek ini dirancang untuk mengolah sekitar 1,16 ton sampah harian menjadi energi listrik.
Baca juga : Darurat Sampah di Lampung, Mirza-Jihan Dituntut Aksi Nyata
Pasokan sampah untuk PLTSa tersebut akan berasal dari tiga wilayah utama, yakni Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kota Metro.
Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, mengonfirmasi rencana tersebut.
Ia menyatakan bahwa proyek ini sedang diperjuangkan untuk menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Saat ini sedang memperjuangkan supaya Lampung masuk 33 Proyek Strategis Nasional untuk PLTSa.
“Juga mempersiapkan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan lahan,” ujar Riski, Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca juga : PLTSa Pertama di Sumatera Selatan Akan Dibangun di Lampung
Menurutnya, proyek ini sangat layak direalisasikan karena total produksi sampah dari tiga daerah tersebut telah melampaui syarat minimal yang dibutuhkan, yaitu 1,1 ton per hari.
Hal itu menjadi dasar optimisme pemerintah untuk menyediakan sumber energi bersih bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan infrastruktur utama berupa insinerator akan didanai oleh pemerintah pusat dan investor.
Sementara itu, pemerintah daerah terkait dibebani kewajiban untuk memastikan kelancaran logistik sampah.
“Kewajiban pemerintah daerah Bandar Lampung dan Lampung Selatan harus menganggarkan proses pengangkutan sampahnya menuju tempat pengolahan sampah terpadu,” papar Riski.
Baca juga : Genjot PAD Lamsel: Way Belerang Butuh Investor Atau Dikelola Pihak Ketiga
Ia menambahkan, anggaran untuk armada dan biaya transportasi harus disiapkan sejak dini.
Proyek PLTSa ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah sampah di Lampung, yang sebagian besar tempat pembuangannya masih menggunakan sistem open dumping (pembuangan terbuka).
Pemerintah daerah kini juga tengah dalam proses peralihan ke sistem sanitary landfill yang lebih aman bagi lingkungan.
Percepatan proyek ini turut didukung oleh kebijakan pemerintah pusat yang akan menggabungkan tiga Peraturan Presiden (Perpres No. 97, 83, dan 35) terkait pengolahan sampah menjadi energi.
Regulasi baru ini akan memangkas jalur birokrasi perizinan secara signifikan.
“Kami baru (rapat melalui) Zoom dengan Kementerian LH. Dalam minggu ini katanya (Perpres) ditandatangani Pak Presiden,” pungkas Riski.
Baca juga : Putri Zulkifli Hasan Desak Pemkab Pesawaran Terapkan Waste to Energy





Lappung Media Network