Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin mewakili Kapores Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memberikan keterangan pers pada awak media.
“Anggota yang bergerak tengah malam dan lokasi didalam kampung harus ekstra hati-hati agar tidak mencurigakan para pelaku dan bisa membuat mereka kabur,” ungkap Rahmin.
Polisi berhasil menangkap lima orang pelaku perjudian dilokasi yang dusun II kampung Mojokerto, yaitu pemilik rumah WSN (38) dan HYT (32) warga dusun II kampung Mojokerto, BA (48) warga dusun VI kampung Mokokerto, SJN (39) warga dusun I kampung Sendang Ayu serta AS (25) warga dusun V kampung Mojokerto.
“Kelima Pelaku berikut barang buktinya dua set kartu remi, uang tunai sebesar Rp467 ribu serta 30 lembar potongan kartu kami sita dan bawa ke Mapolsek Padang Ratu,” ujar Kapolsek.
Baca Juga : Polsek Padang Ratu Tangkap DPO Penganiayaan
“Kelima pelaku WSN, BA, HYT, SJN, serta AS dalam proses pemeriksaan intensif dan kami jerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 4 Tahun penjara,” tegas Rahmin.





Lappung Media Network