Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Mantan Kadis Perkim Lampung Timur Ditahan » Halaman 2

    Mantan Kadis Perkim Lampung Timur Ditahan

    by Irzon Dwi Darma
    13/09/2023
    in Modus
    Mantan Kadis Perkim Lampung Timur Ditahan

    Mantan Kadis Perkim Lampung Timur bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan seorang konsultan proyek, ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat. Foto : Tinus Ristanto

    Share on FacebookShare on Twitter

    Kerugian itu diperkirakan mencapai senilai total Rp2.568.075.026,49 (Dua Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Puluh Enam Rupiah koma Empat Puluh Sembilan Sen)

    Maka atas dugaan tindak pidana korupsinya tersebut, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebagaimana telah diubah, dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

    Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sekadar informasi, Kejari Lampung Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Kamis, 16 Februari 2023 lalu. 

    Tim penyidik yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap penting untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

    Barang bukti tersebut berupa surat dan dokumen yang diduga terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan sumur bor pada 56 titik di Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2021.

    Yang belakangan diketahui, dokumen dan surat pembangunan sumur bor ternyata disimpan di rumah PPTK berinisial WP.

    Mantan Kadis Perkim Lampung Timur Ditahan

    Tindakan Kejari ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan LSM anti-korupsi. 

    Mereka berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pejabat-pejabat publik dan pihak terkait dalam menjalankan tugasnya dengan integritas dan transparansi.

    Proyek pembangunan sumur bor yang terganggu oleh dugaan korupsi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat di daerah pedesaan. 

    Kasus ini menjadi cerminan pentingnya penegakan hukum dalam pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

    Proses hukum terhadap mantan Kadis Perkim Lampung Timur, PPTK, dan konsultan proyek akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

    Kejaksaan Negeri Lampung Timur berkomitmen untuk menjalankan penyelidikan dan penyidikan ini dengan adil dan transparan demi kepentingan publik.

    Baca juga : Kok Bisa! Warga Negara Malaysia Jadi DPO Kasus Korupsi di Pesawaran

    Page 2 of 2
    Prev12
    Tags: Kadis Perkim Lampung TimurKejaksaan Negeri Lampung TimurKejari Lampung TimurKorupsi di Lampung TimurKorupsi Sumur Bor di Lampung TimurMantan Kadis Perkim Lampung TimurPembangunan Sumur Bor di Lampung TimurPerkim Lampung Timur
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Reklamasi Karang Maritim, DKP Lampung dan PT SJIM Deadlock

    Next Post

    5 BUMN Dialokasikan Rp42 Triliun 

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot: Fakta atau Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta DNA Manusia yang Jarang Diketahui: Sungguh Mengejutkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Rahasia Luar Angkasa yang Diungkap Ilmuwan: Menakjubkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan: Mengungkap Fakta Ilmiah atau Sekadar Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Raih Kebebasan Finansial Meski Gaji Kecil: Panduan Realistis bagi Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Fenomena Alam Paling Misterius di Dunia: Masih Sulit Dijelaskan Secara Ilmiah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version