Kerugian itu diperkirakan mencapai senilai total Rp2.568.075.026,49 (Dua Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Puluh Enam Rupiah koma Empat Puluh Sembilan Sen)
Maka atas dugaan tindak pidana korupsinya tersebut, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah, dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar informasi, Kejari Lampung Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Kamis, 16 Februari 2023 lalu.
Tim penyidik yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap penting untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti tersebut berupa surat dan dokumen yang diduga terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan sumur bor pada 56 titik di Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2021.
Yang belakangan diketahui, dokumen dan surat pembangunan sumur bor ternyata disimpan di rumah PPTK berinisial WP.
Mantan Kadis Perkim Lampung Timur Ditahan
Tindakan Kejari ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan LSM anti-korupsi.
Mereka berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pejabat-pejabat publik dan pihak terkait dalam menjalankan tugasnya dengan integritas dan transparansi.
Proyek pembangunan sumur bor yang terganggu oleh dugaan korupsi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat di daerah pedesaan.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya penegakan hukum dalam pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Proses hukum terhadap mantan Kadis Perkim Lampung Timur, PPTK, dan konsultan proyek akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Lampung Timur berkomitmen untuk menjalankan penyelidikan dan penyidikan ini dengan adil dan transparan demi kepentingan publik.
Baca juga : Kok Bisa! Warga Negara Malaysia Jadi DPO Kasus Korupsi di Pesawaran
