Lappung – Wacana pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPRD kembali mengemuka di tengah gelombang ketidakpuasan publik terhadap kinerja lembaga legislatif.
Namun, gagasan yang dinilai sebagian kalangan makin relevan ini dianggap sebagai langkah emosional yang justru dapat menghancurkan sendi-sendi demokrasi.
Baca juga : Gerak Cepat Prabowo Subianto dan Jalan Lapang Reformasi 2025
Aktivis Reformasi 1998 (Eksponen 98), Mahendra Utama, menegaskan bahwa membubarkan parlemen bukanlah solusi, melainkan sebuah luapan kemarahan yang berpotensi membuka jalan bagi otoritarianisme dan krisis konstitusional yang lebih dalam.
“Gagasan membubarkan DPR dan DPRD memang menggambarkan kekecewaan publik yang mendalam.
“Namun, kemarahan harus disalurkan untuk memperbaiki demokrasi, bukan menghancurkannya,” ujar Mahendra dalam keterangannya, Senin, 1 September 2025.
Menurutnya, ketidakpercayaan publik dipicu oleh berbagai tindakan legislator yang dinilai kontraproduktif, mulai dari usulan kenaikan tunjangan hingga minimnya sikap kritis terhadap kebijakan eksekutif.
Ancaman Lumpuhnya Checks and Balances
Mahendra mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi, DPR dan DPRD memegang 3 fungsi vital, representasi rakyat, legislasi, dan pengawasan terhadap eksekutif.
Menghilangkan lembaga ini, menurutnya, sama dengan menghancurkan mekanisme checks and balances yang menjadi penopang utama demokrasi.
“Tanpa legislatif, eksekutif berpotensi melaju tanpa rem.
“Sejarah politik Indonesia dan dunia telah menunjukkan bahwa ketiadaan parlemen justru membuka ruang bagi lahirnya pemerintahan yang otoriter.
“Demokrasi tak bisa berjalan hanya dengan satu cabang kekuasaan,” tegasnya.
Akar Masalah: Sistemik, Bukan Institusional
Mahendra Utama menilai bahwa kritik tajam publik sebenarnya lebih tepat diarahkan pada sistem kepartaian dan mekanisme internal yang belum sepenuhnya sehat, bukan pada eksistensi lembaga legislatif itu sendiri.
Baca juga : Dari Kekacauan Agustus Menuju September Kondusif
“Dominasi partai politik sering membuat legislator kehilangan independensi.
“Mereka terjebak dalam kompromi pragmatis dan gagal menyuarakan kepentingan rakyat yang sesungguhnya,” analisis Mahendra.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa solusi yang dibutuhkan bukanlah pembubaran, melainkan reformasi sistemik.
Langkah-langkah seperti reformasi partai politik, transparansi rekrutmen calon legislatif, penguatan pakta integritas, hingga penerapan sanksi tegas bagi pelanggaran etika jauh lebih mendesak untuk dilakukan.
Risiko Domino: Krisis Ekonomi dan Sosial
Lebih jauh, Mahendra memaparkan serangkaian risiko besar yang akan dihadapi Indonesia jika lembaga legislatif benar-benar ditiadakan.
Menurutnya, dampaknya tidak hanya sebatas krisis politik, tetapi juga merambat ke sektor ekonomi dan sosial.
“Pertama, akan terjadi ketidakpastian investasi. Investor, baik domestik maupun asing, butuh kepastian hukum.
“Tanpa DPR, proses legislasi berhenti. RUU terkait investasi, pajak, dan perbankan akan mandek, memicu capital outflow dan melemahkan rupiah,” jelasnya.
Kedua, akan terjadi kekacauan anggaran. APBN dan APBD yang memerlukan persetujuan DPR/DPRD akan kehilangan legitimasi konstitusional.
Akibatnya, program pembangunan terancam berhenti, pembayaran gaji ASN, hingga penyaluran belanja sosial bisa terganggu.
“Risiko lainnya adalah kerapuhan sosial. Betapapun lemahnya, parlemen masih menjadi saluran aspirasi formal.
“Tanpa itu, rakyat hanya punya jalanan sebagai opsi. Potensi instabilitas sosial dan demonstrasi besar-besaran akan meningkat,” tambah Mahendra.
Baca juga : Jakarta Berguncang, Daerah Bergejolak
Dari sisi hubungan internasional, citra Indonesia juga akan terpuruk.
Dunia akan memandang pembubaran parlemen sebagai sebuah kemunduran demokrasi, yang berisiko menurunkan posisi diplomatik dan kepercayaan internasional.
Belajar dari Kegagalan Negara Lain
Mahendra mencontohkan beberapa negara yang mengalami krisis mendalam setelah membubarkan parlemennya.
“Lihat Thailand pada 2014. Setelah kudeta militer membubarkan parlemen, negara itu terjebak dalam ketidakpastian politik berkepanjangan, investasi asing anjlok, dan masyarakat terbelah.
“Begitu pula Tunisia pada 2021, di mana langkah presiden membubarkan parlemen justru memperburuk krisis ekonomi,” paparnya.
2 kasus tersebut, menurutnya, menjadi pelajaran berharga bahwa membubarkan parlemen tidak serta-merta menghapus korupsi atau krisis representasi, malah menambah persoalan baru yang lebih kompleks.
Sebagai jalan keluar, Mahendra mengusulkan 3 langkah strategis untuk membenahi parlemen.
Yakni, reformasi internal partai politik, peningkatan transparansi anggaran dan kinerja legislator, serta penegakan sanksi tegas bagi anggota yang melanggar aturan, termasuk melalui mekanisme recall yang dipermudah.
Baca juga : Jakarta, Episentrum Demonstrasi dan Getaran Republik
