Lappung – Persepsi masyarakat tentang industri seringkali terpaku pada bayangan pabrik dengan cerobong asap atau deretan mesin produksi.
Padahal, industri merupakan sebuah ekosistem luas yang melibatkan sinergi antara pemerintah, pengusaha, hingga masyarakat lokal.
Baca juga : Jadi Lokomotif Pangan Nasional, Lampung Siapkan Agroindustri di Kota Baru
Pemerhati Pembangunan Daerah, Mahendra Utama, menyoroti pergeseran vital dalam peta kewenangan industri nasional saat ini.
Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan pelaksananya, seperti PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, posisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) menjadi kian strategis.
Menurut Mahendra, Pemprov kini tidak lagi sekadar menjadi pelaksana kebijakan dari pusat, melainkan pemain utama yang menghubungkan visi nasional dengan realitas di tingkat kabupaten dan kota.
“Provinsi sekarang adalah arsitek masa depan industri. Mereka punya tugas menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP).
“Ingat, ini bukan dokumen formalitas yang hanya berakhir di lemari, tapi peta jalan untuk 20 tahun ke depan,” ujar Mahendra dalam keterangannya, Senin, 19 Januari 2026.
Mahendra menjelaskan, melalui RPIP, provinsi memiliki wewenang penuh menentukan sektor andalan daerahnya.
Apakah akan fokus pada hilirisasi tambang, pengolahan hasil laut, atau pertanian, semua ditentukan agar investasi yang masuk lebih terarah dan tidak asal tebar jaring.
Konflik Lahan dan Tata Ruang
Selain sebagai perancang, Mahendra menekankan fungsi krusial Pemprov dalam mengatur tata ruang melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal itu dinilai vital untuk mencegah kekacauan, seperti berdirinya pabrik di kawasan padat penduduk atau tergusurnya lahan pertanian produktif.
“Di sinilah peran Pemprov menentukan Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
“Apalagi jika kawasan industrinya melintasi batas kabupaten atau kota, Pemprov yang harus turun tangan menjadi koordinator, termasuk urusan infrastruktur vital seperti jalan dan listrik,” jelasnya.
Urusan Izin hingga SDM Lokal
Dalam hal perizinan, Mahendra mengapresiasi sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang memberi kepastian hukum.
Baca juga : Memutus Rantai “Mismatch” di Lampung: Menanti Tuah BLK Industri Agro
Namun, ia mengingatkan bahwa kemudahan izin harus dibarengi dengan pengawasan ketat, terutama untuk industri berisiko tinggi yang berdampak regional.
Tak hanya soal fisik dan izin, Mahendra juga menyoroti aspek sumber daya manusia (SDM).
Ia menilai, seringkali industri dan ketersediaan tenaga kerja tidak sejalan.
Di sinilah Pemprov yang memegang kendali atas Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) harus memainkan peran link and match.
“Kurikulum harus diselaraskan. Jangan sampai di provinsi penghasil sawit, lulusan SMK-nya hanya belajar teori umum.
“Mereka harus paham teknologi pengolahan minyak nabati. Tujuannya agar warga lokal tidak hanya jadi penonton saat pabrik berdiri,” tegas Mahendra.
Pengawasan dan Sanksi
Terakhir, Mahendra mengingatkan fungsi Pemprov sebagai mata dan telinga pusat di daerah melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Pemprov berhak memantau kepatuhan perusahaan terhadap standar industri hijau hingga SNI, bahkan memberikan sanksi administratif hingga usulan pencabutan izin bagi pelanggar berat.
“Ibarat orkestra, Provinsi adalah dirigennya. Tanpa sinergi yang kuat antara pelaku usaha dan Pemprov, industri mungkin tumbuh secara angka, tapi dampaknya belum tentu dirasakan rakyat.
“Jadi pertanyaannya bukan lagi apakah provinsi punya peran, tapi seberapa serius mereka menjalankannya,” pungkas Mahendra.
Baca juga : Pemprov Lampung-Kemenperin Gaet Investasi Industri Agro, Kopi dan Singkong Jadi Andalan





Lappung Media Network