LAPPUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa seluruh pemilik tanah bersertifikat wajib memasang patok tanda batas.
Hal itu ia sampaikan saat meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 2025, yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota di 8 provinsi, dengan pusat acara di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).
“Semua yang sudah punya sertipikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya,” tegas Nusron di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Purworejo.
Program Gemapatas 2025 bertujuan mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menandai batas tanahnya secara fisik, guna mencegah konflik pertanahan di kemudian hari.
Nusron mengimbau pemasangan patok dilakukan melalui musyawarah dengan pemilik tanah yang berbatasan agar tidak menimbulkan sengketa.
“Patok bisa dari kayu, beton, atau besi. Yang penting ada tanda batas yang jelas secara fisik,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, konflik pertanahan di Indonesia umumnya muncul dalam dua bentuk: konflik yuridis, yang berkaitan dengan dokumen ganda seperti letter C, serta konflik fisik akibat batas lahan yang tidak jelas karena hanya mengandalkan penanda alami seperti pohon atau gundukan tanah.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik,” ujar Nusron.
Gubernur Jateng: Maksimalkan Sosialisasi
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkapkan pihaknya telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di provinsinya untuk mempercepat sosialisasi dan pelaksanaan pemasangan patok.
“Sosialisasi ini penting, dan pelaksanaannya juga penting. Bupati bisa memerintahkan kepala desa agar pelaksanaan dilakukan secara maksimal,” ujar Luthfi.
Ia berharap Gemapatas 2025 di wilayah Jawa Tengah dapat segera rampung, demi mencegah tumpang tindih kepemilikan lahan dan memperkuat kepastian hukum masyarakat atas tanah.
23 Kabupaten/Kota Serentak Laksanakan Gemapatas
Pemasangan patok dilakukan tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi juga di sejumlah daerah luar Jawa. Berikut daftar wilayah pelaksana Gemapatas 2025:
- Jawa Tengah: Kabupaten Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo
- Jawa Timur: Kabupaten Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, Pamekasan
- Jawa Barat: Kabupaten Bogor I & II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, Tasikmalaya
- Riau: Kabupaten Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti
- Sumatra Selatan: Kabupaten Banyuasin, Kota Pagar Alam
- Kalimantan Barat: Kabupaten Ketapang
- Kalimantan Selatan: Kabupaten Tabalong
- Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kartanegara
Acara ini juga dihadiri oleh Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; para pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri; Kepala Kanwil BPN DIY, Dony Erwan; serta jajaran Forkopimda dari Provinsi Jawa Tengah dan DIY.
