Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Modus Cekoki Miras, Remaja Asal Seputih Banyak Perkosa Gadis Dibawah Umur

    Modus Cekoki Miras, Remaja Asal Seputih Banyak Perkosa Gadis Dibawah Umur

    by Editor
    18/12/2022
    in Modus
    Remaja Asal Seputih Banyak Perkosa Gadis Dibawah Umur

    Modus Cekoki Miras, Remaja Asal Seputih Banyak Perkosa Gadis Dibawah Umur. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Modus cekoki miras, remaja asal Seputih Banyak perkosa gadis dibawah umur berinisial EL (15) hingga korban melaporkan perbuatan cabul tersebut ke Polisi.

    Tekab 308 Polsek Seputih Banyak menangkap remaja asal Seputih Banyak berinisial AR (17) lantaran diduga memperkosa gadis dibawah umur berinsial EL (15) usai cekoki korban dengan miras.

    Baca Juga : Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

    Remaja asal Seputih Banyak berinisial AR (17) ditangkap Tekab 308 Polsek Seputih Banyak setelah dilaporkan pihak korban yang didamping ibunya ke Mapolsek Seputih Banyak pada Kamis (15/12/2022) kemarin.

    Informasi penangkapan remaja asal Seputih Banyak berinisial AR (17) disampaikan oleh Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

    Baca Juga : Polsek Punggur Beberkan Penanganan Kasus Anak Dibawah Umur

    “Petugas mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dibawah umur berinsial AR (17) warga Kecamatan Seputih Banyak setelah mendapat laporan dari keluarga korban pada Kamis (15/12/2022),” kata Iptu Chandra Dinata, Sabtu (17/12/2022).

    Kronologis Tindak Pidana Pemerkosaan

    Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata membeberkan kronologis tindak pidana persetubuhan dibawah umur yang dilakukan remaja asal Seputih Banyak berinisial AR (17).

    “Sebelum peristiwa pemerkosaan terjadi, korban terlebih dahulu dijemput oleh N (19) untuk menemaninya meminjam jaket dirumah pelaku AR (17),” beber Iptu Chandra Dinata.

    Kemudian, saat sampai dirumah pelaku, korban dan N bertemu pelaku AR (17) bersama satu rekannya berinsial D (16) yang sudah berada di rumah pelaku.

    Dimana, menurut keterangan pelaku AR (17), dia selama ini tinggal seorang diri karena kedua orang tuanya pergi merantau untuk bekerja dan sudah lama tidak pulang kerumah.

    Setelah itu, mereka berempat berencana menggelar pesta miras dengan maksud dan tujuan minuman keras tersebut untuk di minum bersama-sama dengan korban dirumah pelaku.

    “Korban sempat menolak, namun korban dipaksa oleh pelaku untuk meminum miras tersebut hingga mabuk,” imbuh Iptu Chandra Dinata.

    Baca Juga : 3 Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kebun Singkong dengan Iming-iming Rp10 Ribu

    Saat korban sudah merasa pusing dan tidak sadarkan diri, lalu pelaku menuntun korban ke dalam kamar hingga korban tertidur.

    Sementara dua teman lainnya menunggu di ruang tengah sambil meminum minuman keras.

    “Melihat korban tidak sadarkan diri, kemudian pelaku langsung melakukan pemerkosaan dengan menyetubuhi korban di kamar pelaku,” ucap Iptu Chandra Dinata.

    Setelah korban terbangun, dia kaget sudah berada didalam kamar dengan posisi tidak mengenakan busana lalu ia mengajak N untuk pulang.

    Baca Juga : Ibu Jadi TKW di Taiwan, Ayah Cabuli Anak Tiri Sejak 2017

    Atas kejadian tersebut, korban yang sudah putus sekolah itu akhirnya menceritakan kepada ibu korban lalu melaporkan ke Mapolsek Seputih Banyak.

    “Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Iptu Chandra Dinata.

    Pelaku AR (17) dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomer 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

    Via: Rahmat Rusdiansyah
    Tags: Berita Lampung Tengah Hari IniKasus Cabul di LampungKasus Perlindungan AnakPerlindungan Anak
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Sempat Buron, Pelaku Tipu Gelap Asal Desa Margawangi Ditangkap Polisi

    Next Post

    Pencuri Motor Mantan Suami Buka Suara, Warga Sidoharjo Pringsewu Ditangkap Polisi

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version