Lappung – Modus jadi calo, tersangka pembuat SIM palsu di Way Serdang dibekuk polisi, pada Rabu, 8 Maret 2023, sekira pukul 18.00 WIB.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial KAS (29) warga Desa Jadimulyo, Way Serdang, Mesuji.
Baca juga : Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Bumi Ratu Nuban Ditangkap Warga
KAS ditangkap karena telah memalsukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan, bahwa pelaku KAS sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara.
“Kami tengah mendalami pemeriksaan terkait dengan pembuatan SIM oleh pelaku,” jelas Eko, Jumat, 10 Maret 2023.
Dari penangkapan itu, sambungnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti SIM palsu.
“SIM A dan SIM C palsu milik Candra Ari Wibowo, SIM C palsu milik korban Eko, 1 buah buku rekening dan ATM Bank BCA atas nama KAS,” papar Eko.
Baca juga : Jual Emas Palsu, Wanita Paruh Baya Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Selain itu, turut pula disita uang hasil transaksi sebesar Rp268 ribu dan 2 unit handphone (HP).
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Pembuat SIM Palsu
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, membeberkan modus dan kronologi penangkapan pembuat SIM palsu oleh KAS (29).
Eko menjelaskan, ditangkapnya pelaku KAS bermula dari kecurigaan korbannya Wawan (47) warga Dusun Sei Pendowo, Abung Selatan.
Korban yang telah membuat SIM C untuk jenis kendaraan roda dua bersama rekannya Eko curiga akan bentuk SIM yang diberikan KAS.
“Korban ini melihat bentuk SIM yang telah dibuat berbeda dengan SIM pada umumnya,” kata dia.
Atas dasar itulah korban datang ke gedung Satpas Sat Lantas Polres Lampung Utara untuk mengecek keasliannya.
Modus jadi calo, tersangka pembuat SIM palsu di Way Serdang dibekuk polisi, bentuk dan rupa sangat berbeda
“Namun, oleh petugas diterangkan bahwa SIM tersebut tidak terdaftar pada database Korlantas Polri,” ungkapnya.
Baca juga : Pembuat Aplikasi BRImo Palsu Ditangkap
Karena merasa dirugikan korban pun membuat laporan pengaduan ke gedung SPKT Polres Lampung Utara, pada 6 Maret 2023.
Usai menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pada Rabu, 8 Maret 2023, kita ketahui bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah kos di Bandar Lampung,” jelas Eko.
Setelah diketahui keberadaannya, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku.
Dari hasil interogasi, modus operandi yang dilakukan kepada para korbannya, pelaku menawarkan pengurusan dan penerbitan SIM lebih cepat.
“Karena lebih cepat ini membuat korban menurutinya,” ungkap Eko.
Saat ini, lanjut dia, KAS telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dapat dijerat pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan,” tegas dia.
Baca juga : Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap
