Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Nasib 2000 Jiwa di Ujung Tanduk, Pemkab dan BPN Lampung Timur Enggan Bertindak

    Nasib 2000 Jiwa di Ujung Tanduk, Pemkab dan BPN Lampung Timur Enggan Bertindak

    by Irjen
    22/07/2025
    in APH
    Nasib 2000 Jiwa di Ujung Tanduk, Pemkab dan BPN Lampung Timur Enggan Bertindak

    Warga yang didampingi LBH Bandarlampung menuding Pemkab dan BPN Lamtim tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan konflik agraria dan mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah. Foto: Dokumentasi LBH Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Nasib sekitar 2000 jiwa dari 418 Kepala Keluarga (KK) di 8 desa di Lampung Timur kini berada di ujung tanduk.

    Harapan mereka untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan garapan seluas 401 hektar kembali menemui jalan buntu setelah pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur tidak membuahkan hasil konkret.

    Baca juga : KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Lampung, Fokus Pembelian Tanah Petani

    Warga yang didampingi LBH Bandarlampung menuding kedua institusi tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan konflik agraria dan mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang mengancam sumber kehidupan mereka di Desa Wana.

    Dalam pertemuan yang digelar di kantor Kecamatan Bandar Sribhawono, tuntutan warga agar Pemda segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria tidak mendapat jawaban memuaskan.

    Pemkab yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Ahmad Zainudin, dinilai tidak mampu memberikan keputusan tegas.

    “Masyarakat sangat kecewa. Tuntutan pembentukan Gugus Tugas ini bukan permintaan tanpa dasar.

    “Melainkan amanat langsung dari Peraturan Presiden,” ujar Prabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Selasa, 22 Juli 2025.

    Baca juga : Mafia Tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN Sisir 400 Hektare Lahan

    Padahal, pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat kabupaten/kota merupakan mandat Perpres Nomor 62 Tahun 2023 yang bertujuan untuk mengakselerasi penyelesaian konflik agraria di daerah.

    Bahkan, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur No. G/238/B.02/HK/2025 sebagai acuan.

    Di Pingpong BPN

    Kekecewaan warga tidak berhenti di situ. Saat menyambangi kantor BPN Lampung Timur untuk mempertanyakan komitmen dalam mendukung penyelidikan Polda Lampung terkait kasus mafia tanah, mereka kembali harus menelan pil pahit.

    Pihak BPN beralasan bahwa proses penyediaan dokumen yang diminta penyidik masih terkendala teknis dan menunggu persetujuan dari Kanwil BPN Provinsi.

    Alasan lain yang mengemuka adalah baru bergantinya Kepala Kantor BPN Lampung Timur.

    “Ini seperti di pingpong. Alasan teknis dan pergantian pejabat terus diulang.

    “Padahal sejak kasus ini bergulir, Kepala Kantor BPN di sini sudah berganti 3 kali,” keluh seorang perwakilan warga.

    Baca juga : 418 KK Terancam, Bupati dan BPN Lampung Timur Dinilai Tak Serius Ungkap Mafia Tanah

    Sementara, Prabowo menambahkan, sikap BPN Lamtim ini bertolak belakang dengan komitmen Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang gencar menyuarakan perang terhadap mafia tanah.

    Disita Bank

    Situasi semakin genting setelah terungkap fakta baru.

    Sebanyak 177 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga terbit secara ilegal di atas lahan sengketa, ternyata telah dijadikan agunan pinjaman oleh oknum-oknum tertentu di salah satu bank BUMN.

    Fakta ini terungkap setelah warga beberapa kali mendapati orang tak dikenal dan pihak dari bank memasuki area lahan mereka untuk melakukan survei lokasi.

    “Ini menambah urgensi kasus. Lahan yang menjadi sandaran hidup ribuan jiwa kini terancam disita oleh bank akibat ulah mafia tanah.

    “Tidak ada lagi alasan bagi Pemda dan BPN untuk menunda-nunda penyelesaian,” tegas Prabowo.

    Konflik agraria ini tidak hanya mengancam hilangnya sumber ekonomi para petani, tetapi juga berpotensi mengganggu program ketahanan pangan yang menjadi prioritas pemerintah.

    Petani sebagai garda terdepan butuh ketenangan dan kepastian untuk bisa produktif menggarap lahannya.

    “Keberpihakan Pemda dan BPN dalam kasus ini adalah ujian nyata.

    “Apakah mereka benar-benar hadir untuk rakyat kecil, atau membiarkan petani terus diganggu oleh praktik mafia tanah,” pungkasnya.

    Baca juga : Punya Tanah Bersertifikat tapi Dibiarkan Kosong? Siap-siap Kehilangan

    Tags: Berita Lampung TimurBPN Lampung TimurDesa WanaHukumKonflik Agraria Lampung TimurLahan Terancam Disita BankLampungLBH BandarlampungMafia Tanah Lampung TimurNasib Petani LampungPemkab Lampung Timurreforma agrariaSengketa Lahan Lampung TimurSertifikat Ilegal
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Untuk Pertama Kali, Puluhan Klinik Kecantikan Lampung Unjuk Gigi di Satu Lokasi

    Next Post

    Kejari Setor Rp300 Juta Uang Pengganti Korupsi PDAM Way Rilau

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengurai Pola dan Model Bisnis Gudang SRG: Solusi Cerdas Petani Modern Tangkal Harga Anjlok

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sore yang Berbeda di ‘Rumah Ketiga’ Warga Bandarlampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version