Lappung – Baru 1 bulan bekerja, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial HW (25) nekat menggasak harta benda milik majikannya di kawasan Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Perempuan muda ini tak hanya mencuri uang tunai jutaan rupiah, tetapi juga membawa kabur sepeda motor milik korban saat rumah dalam keadaan kosong.
Baca juga : Tulis Dipisahkan Maut, Pria di Lampung Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya di Mes Bulog
Pelarian HW akhirnya terhenti setelah Tim Opsnal Polsek Telukbetung Selatan meringkusnya saat sedang bersantai di sebuah angkringan di kawasan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada 25 November 2025 lalu.
Kronologi
Waka Polresta Bandarlampung, AKBP Erwin Irawan, membeberkan kronologi peristiwa yang terjadi pada 16 September 2025 tersebut.
Aksi pencurian bermula sekitar pukul 19.00 WIB, memanfaatkan momen saat sang majikan sedang tidak berada di rumah.
Melihat kesempatan itu, HW dengan leluasa mengambil kunci motor yang tergeletak di atas televisi.
Tak cukup sampai di situ, ia juga menguras uang tunai senilai Rp2,8 juta dari dompet korban sebelum akhirnya kabur membawa motor tersebut.
“Tersangka ini direkrut melalui penyalur tenaga kerja di Lampung Tengah dan baru mulai bekerja Agustus 2025.
Jadi, baru sekitar sebulan bekerja sudah melakukan aksinya,” jelas AKBP Erwin dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sepeda motor curian tersebut langsung dijual oleh HW kepada seseorang yang baru dikenalnya dengan harga miring, yakni Rp5 juta.
Hingga kini, identitas pembeli dan keberadaan motor tersebut masih misterius dan masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).
“Uang hasil penjualan motor sebesar Rp5 juta, ditambah uang tunai Rp2,8 juta milik korban, sudah habis tak tersisa.
“Tersangka mengaku menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Erwin.
Baca juga : Cinta Buta di Media Sosial, Wanita Asal Bandarlampung Nekat Perkosa Janda
Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan, mengungkapkan latar belakang yang memicu tindakan nekat HW.
Desakan ekonomi menjadi alasan utama janda 2 anak ini gelap mata.
“Motifnya murni ekonomi dan untuk membayar utang. Tersangka ini statusnya single parent dengan 2 anak,” terang AKP Galih.
Polisi juga mendapati fakta bahwa suami HW saat ini sedang tersandung masalah hukum di wilayah Pringsewu, dan keduanya diketahui telah berpisah.
Meski catatan kepolisian menunjukkan HW pernah terlibat kasus serupa di Polsek Gading Rejo, namun statusnya belum dikategorikan sebagai residivis.
Saat ini, HW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa kunci cadangan dan BPKB motor korban.
HW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga : Nekat Gadaikan Mobil Cicilan, Wiraswasta di Lampung Masuk Bui





Lappung Media Network