Lappung – Ombudsman sentil Unila soal keamanan parkir mahasiswa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyentil Universitas Lampung (Unila) terkait maraknya kasus kehilangan dan pencurian di lingkungan kampus.
Baca juga : Standar Samsat Lampung Belum Jelas, Ombudsman Ingatkan Gubernur
Menanggapi banyaknya laporan dan pemberitaan media mengenai mahasiswa yang kehilangan motor dan alat elektronik, Ombudsman mendesak Rektor Unila dan jajarannya untuk segera mengevaluasi standar layanan, khususnya terkait jaminan keamanan bagi mahasiswa.
Hal tersebut disampaikan Nur Rakhman di Kantor Ombudsman Lampung pada Senin, 5 Mei 2025.
Ia menekankan bahwa sebagai penyelenggara layanan publik, Unila memiliki kewajiban untuk menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan yang memadai, sebagaimana diamanatkan Pasal 15 Undang-Undang Pelayanan Publik.
“Parkir merupakan salah satu sarana, prasarana dan/atau fasilitas yang seharusnya diperhatikan.
“Pihak Unila dalam memberikan pelayanan kepada warga Unila, khususnya mahasiswa,” ujar Nur Rakhman.
Baca juga : Libur Panjang, Ombudsman Sentil Kesiapan Pelayanan Publik di Lampung
Selain itu, ia juga menyoroti kewajiban Unila untuk memenuhi standar layanan sesuai Pasal 21 huruf m dan n UU Pelayanan Publik, yakni jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan serta melakukan evaluasi kinerja pelaksana.
“Hal ini perlu menjadi atensi bagi Pihak Unila, salah satunya masalah kehilangan kendaraan di area parkir yang akhir-akhir ini marak kembali.
“Warga Unila, khususnya mahasiswa berhak untuk mendapatkan jaminan layanan,” tegasnya.
Nur Rakhman menambahkan, Unila sebagai perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU), seharusnya sudah mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada seluruh warganya.
Ia mengingatkan kembali kewajiban Unila dalam penyelenggaraan layanan pendidikan.
“Mahasiswa yang telah melaksanakan kewajiban dalam bentuk pembayaran UKT dan mematuhi peraturan akademik lainnya, memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang prima dan berkualitas dari Unila.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) huruf b Statuta Unila,” jelas Nur Rakhman.
Baca juga : Ombudsman Tagih Janji Gubernur Lampung Soal Pelayanan Publik
Ia menyebut, hak tersebut mencakup pemanfaatan fasilitas akademik dan fasilitas umum guna memperlancar proses belajar, termasuk layanan parkir yang aman.
Ombudsman Sentil Unila Soal Keamanan Parkir Mahasiswa
Ombudsman Lampung turut menghimbau mahasiswa Unila untuk aktif menyuarakan aspirasi terkait permasalahan layanan, baik fasilitas akademik maupun fasilitas umum, melalui kanal resmi yang dimiliki Rektorat Unila.
“Apabila sudah menyampaikan pengaduan kepada Pihak Rektor Unila dan jajarannya namun tidak ada perbaikan atau tanggapan, mahasiswa bisa menyampaikan pengaduan ke Ombudsman Lampung,” tutup Nur Rakhman, sembari menyebut kanal whatsapp pengaduan di nomor 0811-980-3737 atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung.
Baca juga : Ombudsman Lampung Ungkap Ribuan Ijazah Masih Tertahan, Ada yang Terbit Sejak 1984





Lappung Media Network