Korban yang tidak mengenal pecandu judi online yang nekat begal motor berinisial NY (27), merasa takut langsung tancap gas tidak menghiraukan aksi penyetopan itu.
Melihat korban Winda (20) hendak kabur, lantas pecandu judi online yang nekat begal motor berinisial NY (27) menarik kerudung yang membuat korban terjatuh dari sepeda motornya.
“Saat korban terjatuh, kemudian pelaku menodongkan sajam jenis pisau dapur dan langsung mengambil tas korban yang ikut terjatuh,” ucap Kapolsek Seputih Surabaya.
Di dalam tas korban yang dirampas paksa pecandu judi online yang nekat begal motor berinisial NY (27) terdapat 1 unit HP Redmi 6A dan uang tunai Rp275 ribu.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya,” kata Iptu Y. Budi Santoso memberi rincian.
Kronologis Penangkapan Pecandu Judi Online yang Nekat Begal Motor
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 dan jajaran Polsek Seputih Surabaya mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan dirumahnya pada Selasa (29/11/2022) malam tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa 1 unit HP Redmi 6A milik korban,” tegas Iptu Y. Budi Santoso.
Baca Juga : Tujuan Tim Anti Begal Polres Tulangbawang Melaksanakan Patroli Hunting
Baca Juga : Kinerja Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara Diacung Jempol
Kini pecandu judi online yang nekat begal motor berinisial NY (27) berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kepada petugas, pelaku curas berinisial NY (27) mengaku nekat membegal korban, karena terlilit hutang serta untuk bermain judi online,” ungkap Kapolsek Seputih Surabaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), ancaman hukuman sembilan tahun penjara.





Lappung Media Network