Lappung – Seorang pelaku curas di wilayah Jabung Lampung Timur berhasil dibekuk polisi, pada Rabu, 3 Mei 2023, sekira pukul 08.00 WIB.
Polsek Jabung membawa paksa seorang laki-laki karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas).
Baca juga : Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Curas di Lampung Timur Ditembak
Kapolsek Jabung Iptu Rudi menjelaskan, pelaku berinisial MA (17) warga Desa Negeri Agung, Gunung Pelindung, Lampung Timur.
Rudi menyebut, penangkapan pelaku MA berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di wilayah Gunung Pelindung, Lampung Timur.
“Pelaku berhasil kami bekuk saat berada di Desa Negeri Agung, pada Rabu, 3 Mei 2023, tanpa perlawanan,” jelas Rudi, Jumat, 5 Mei 2023.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jabung untuk diproses secara hukum.
Pelaku, kata Rudi, dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Curas
Kapolsek Jabung Iptu Rudi membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku curas oleh pelaku MA (17).
Baca juga : Tak Terima Motor Ibunya Dirampas, Anak Kejar dan Tabrak Pelaku Curas di Tanggamus
Rudi menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 1 Mei 2023z sekira pukul 21.00 WIB.
Korban yang sedang mengendarai sepeda motor diberhentikan oleh seorang laki-laki dan meminta untuk diantarkan ke rumahnya
Sampai pada tempat kejadian di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, lanjut Rudi, datanglah 2 rekan pelaku.
“Rekan pelaku ini langsung menodongkan senjata api ke arah korban,” jelasnya.
Kemudian ketiga pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor dan tas korban berisikan 2 unit serta surat-surat indentitas diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp10.500.000, yang selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Jabung.
Baca juga : Pelaku Curas Modus COD Diringkus Polsek Natar, 3 Rekannya DPO
Setelah mendapat informasi keberadaan salah seorang pelaku, petugas pada Rabu, 3 Mei 2023, sekira pukul 08.00 WIB langsung melakukan tindakan.
Seorang pelaku curas di wilayah Jabung Lampung Timur berhasil dibekuk polisi
“1 pelaku diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Jabung di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, tanpa perlawanan,” tegas dia.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jabung untuk diproses secara hukum.
Pelaku, sambungnya, dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan.
“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tandas Rudi.
Baca juga : Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas Asal Lampung Timur Ditembak
