Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Pelaku Curas di Jabung Berhasil Dibekuk Polisi

    Pelaku Curas di Jabung Berhasil Dibekuk Polisi

    by Irzon Dwi Darma
    05/05/2023
    in Modus
    Pelaku Curas di Jabung Berhasil Dibekuk Polisi

    Pelaku pencurian dengan kekerasan usai diamankan polisi. Foto : Arsip Mapolsek Jabung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Seorang pelaku curas di wilayah Jabung Lampung Timur berhasil dibekuk polisi, pada Rabu, 3 Mei 2023, sekira pukul 08.00 WIB.

    Polsek Jabung membawa paksa seorang laki-laki karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas).

    Baca juga : Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Curas di Lampung Timur Ditembak

    Kapolsek Jabung Iptu Rudi menjelaskan, pelaku berinisial MA (17) warga Desa Negeri Agung, Gunung Pelindung, Lampung Timur.

    Rudi menyebut, penangkapan pelaku MA berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di wilayah Gunung Pelindung, Lampung Timur.

    “Pelaku berhasil kami bekuk saat berada di Desa Negeri Agung, pada Rabu, 3 Mei 2023, tanpa perlawanan,” jelas Rudi, Jumat, 5 Mei 2023.

    Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jabung untuk diproses secara hukum.

    Pelaku, kata Rudi, dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Curas

    Kapolsek Jabung Iptu Rudi membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku curas oleh pelaku MA (17).

    Baca juga : Tak Terima Motor Ibunya Dirampas, Anak Kejar dan Tabrak Pelaku Curas di Tanggamus

    Rudi menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 1 Mei 2023z sekira pukul 21.00 WIB.

    Korban yang sedang mengendarai sepeda motor diberhentikan oleh seorang laki-laki dan meminta untuk diantarkan ke rumahnya

    Sampai pada tempat kejadian di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, lanjut Rudi, datanglah 2 rekan pelaku.

    “Rekan pelaku ini langsung menodongkan senjata api ke arah korban,” jelasnya.

    Kemudian ketiga pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor dan tas korban berisikan 2 unit serta surat-surat indentitas diri.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp10.500.000, yang selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Jabung.

    Baca juga : Pelaku Curas Modus COD Diringkus Polsek Natar, 3 Rekannya DPO

    Setelah mendapat informasi keberadaan salah seorang pelaku, petugas pada Rabu, 3 Mei 2023, sekira pukul 08.00 WIB langsung melakukan tindakan.

    Seorang pelaku curas di wilayah Jabung Lampung Timur berhasil dibekuk polisi

    “1 pelaku diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Jabung di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, tanpa perlawanan,” tegas dia.

    Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jabung untuk diproses secara hukum.

    Pelaku, sambungnya, dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan.

    “Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tandas Rudi.

    Baca juga : Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas Asal Lampung Timur Ditembak

    Tags: Curas di JabungKasus CuranmorPelaku CurasPelaku Curas DibekukPencurian Kendaraan BermotorPolres Lampung TimurPolsek Jabung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Suami di Metro Kibang Pergoki Istri Bareng Pria, Asyik Bermesraan Tanpa Baju dan Celana

    Next Post

    15 Ruas Jalan di Provinsi Lampung Diperbaiki

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026: Cantik, Mudah Dipelihara dan Cocok untuk Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terbaik di Lampung: Ada Pantai Eksotis dan Taman Nasional yang Mendunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Penyebab Obesitas pada Anak: Dampaknya, Upaya Pencegahan dan Penanganannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Faktor Risiko Obesitas pada Anak: Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version