Lappung – Melawan saat ditangkap, 2 pelaku curas di Lampung Timur ditembak petugas kepolisian, pada Rabu, 29 Maret 2023.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Polsek Pekalongan melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Baca juga : Mobil Brio Bekas Tembakan di Lampung Selatan, Digunakan Sindikat Spesialis Pencuri Pikap
Hasilnya, 2 pelaku berhasil diamankan polisi yakni DS (28) serta JP (31).
Penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut atas laporan korban kepada pihak kepolisian yang terjadi pada Minggu, 19 Maret 2023 lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, menyebut, bersama dengan pelaku, petugas juga mengamankan 3 unit sepeda motor dan 2 HP.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bibir dan sayatan benda tajam pada bagian leher.
“Korban juga mengalami kerugian berkisar Rp7.500.000,” ujar Rizal, Rabu, 29 Maret 2023.
Baca juga : Perampokan Bank Arta Kedaton Bandarlampung, 3 Orang Tertembak
Terhadap pelaku yang saat ini sudah diamankan bakal dijerat pasal 365 KUHPidana.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Curas di Sukadana
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, membeberkan kronologi curas yang dilakukan oleh DS dan JP.
Rizal menerangkan, kejadian terjadi pada Minggu, 19 Maret 2023, sekira pukul 22.00 WIB.
Lokasinya berada di jalan raya Desa Rajabasa Batanghari, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Saat itu korban dipepet dan dihentikan oleh 2 pelaku dan mengambil HP korban yang berada di saku jaket.
“Pelaku juga berusaha merebut motor korban dengan melakukan pemukulan dan menikam korban dengan sebilah badik,” ujar Rizal.
Baca juga : 3 Pelaku Perampokan di Lampung Timur Ditangkap, 2 di Antaranya Ditembak
Usai kejadian, korban pun langsung melaporkan ke Polsek Pekalongan untuk ditindaklanjuti.
Petugas yang berhasil mendapatkan identitas pelaku, kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan.
Melawan saat ditangkap, 2 pelaku curas di Lampung Timur ditembak petugas kepolisian
“Saat ditangkap pelaku ini melawan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” tegas dia.
Bersama dengan pelaku, pihaknya juga mengamankan 3 unit sepeda motor serta 2 buah handphone (HP).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bibir dan sayatan benda tajam pada bagian leher.
Selain itu, korban juga mengalami kerugian berkisar Rp7.500.000.
“Terhadap pelaku yang saat ini sudah kita amankan, kita persangkakan pasal 365 KUHPidana,” pungkas Kapolres.
Baca juga : Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas Asal Lampung Timur Ditembak
