Lappung – Sempat buron, pelaku pembobol kolam renang Tanjung Tirta ditangkap petugas, pada Senin, 27 Maret 2023, sekira pukul 15.00 WIB.
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, berhasil mengamankan buronan pelaku pencurian di kolam renang Tanjung Tirta.
Baca juga : Polsek Banjar Agung Tangkap Buronan Kasus Judi Sabung Ayam
Tersangka berinisial RT (51), warga Desa Putra Aji 1, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin, menjelaskan, RT ditangkap terlibat aksi pencurian bersama rekannya yang telah tertangkap.
Ia menerangkan, kejadian berawal pada Minggu, 26 Juni 2022, sekira pukul 05.00 WIB.
Tersangka yang berjumlah 2 orang masuk ke dalam kolam renang Tanjung Tirta dengan cara mencongkel gembok pintu gudang.
“Para pelaku mencongkel menggunakan linggis kecil yang sudah disiapkan,” kata dia, Selasa, 28 Maret 2023.
Usai berhasil masuk, pelaku lalu menggondol 1 buah alkon warna merah, 1 buah blender merek cosmos dan 1 dus Pop Mie.
Baca juga : Buronan Kasus Pencurian Dinamo Mesin PT Florindo Makmur Dibekuk Petugas
Berdasarkan kejadian tersebut, Polres Lampung Timur pun langsung melakukan penyelidikan.
Hingga pada Senin, 27 Maret 2023, sekira pukul 15.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mendapatkan informasi keberadaan pelaku RT.
“Saat itu RT diketahui berada di Kota Metro, kemudian tim bergerak untuk langsung melakukan penangkapan terhadapnya,” tegas Johannes.
Sempat buron, pelaku pembobol kolam renang Tanjung Tirta ditangkap
Ia menyebutkan, RT adalah tersangka kedua, setelah sebelumnya Polres Lampung Timur mengamankan rekannya DS (22) pada tahun 2022 lalu.
Baca juga : Setelah Jadi Buronan Curas, Polsek Terbanggi Besar Tangkap Perampok Truk Buah Melon
Dari hasil penangkapan, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah alkon warna merah hitam dan 1 buah blender merk cosmos.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka, lanjutnya, dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Untuk para pengelola tempat wisata dan hiburan, petugas turut menghimbau agar tetap memperhatikan kondisi keamanan lokasi.
“Bisa dengan melakukan pemasangan CCTV, dan lain sebagainya,” tandasnya.
Baca juga : Buronan Kasus Curanmor Sejak April 2022, Pria Kampung Tanjung Ratu Ilir Ditangkap Polsek Terbanggi Besar





Lappung Media Network