Lappung – Polsek Banjar Agung tangkap buronan kasus judi sabung ayam, pada Jumat, 17 Maret 2023, sekira pukul 02.00 WIB.
Sempat menjadi buronan selama 5 bulan, pelaku judi sabung ayam akhirnya ditangkap petugas Polsek Banjar Agung, tanpa perlawanan.
Baca juga : Main Judi Sabung Ayam, 2 Pria Paruh Baya Asal Umpu Semenguk Ditangkap
Pelaku berinisial DS (35) merupakan warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mengatakan, DS diringkus pada Jumat, 17 Maret 2023, sekira pukul 02.00 WIB.
“Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya,” ungkap Taufiq, Selasa, 21 Maret 2023.
Dalam kasus judi sabung ayam ini, sambungnya, 2 rekan pelaku telah lebih dahulu ditangkap pada Jumat, 14 Maret 2022.
Saat itu petugas melakukan penggerbekan judi sabung ayam di tengah perkebunan karet milik warga di Kampung Tri Tunggal Jaya.
Baca juga : Asyik Main Judi Kartu Remi, 3 Pria Lanjut Usia Digerebek Polisi
“Petugas yang sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi tentang adanya perjudian sabung ayam di tengah perkebunan karet,” jelasnya.
Usai mendapatan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap 2 pelaku.
Polsek Banjar Agung tangkap buronan kasus judi sabung ayam, terancam 10 tahun penjara
“Sedangkan 1 pelaku lagi kabur dan menjadi buronan,” papar AKP Taufiq.
Baca juga : Polsek Banjar Agung Amankan 4 Pejudi Kartu Ceki, Mereka Adalah Warga Kampung Bandar Dewa
Kapolsek menjelaskan, dalam kasus judi sabung ayam ini, petugasnya menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 5 ekor ayam jantan jenis bangkok, uang tunai sebanyak Rp51 ribu, dan satu buah kisau (tempat ayam).
Barang bukti yang disita tersebut, kata Taufiq, sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Tulang Bawang.
“Berikut 2 pelaku yang telah lebih dahulu berhasil ditangkap oleh petugas kami,” jelas dia.
Sementara, untuk pelaku DS saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Baca juga : Nekat Gelar Dadu Bergoncang, Polisi Gerebek Judi Koprok di Pasar Desa Mulyosari





Lappung Media Network