Lappung – Pelaku perampasan HP berhasil diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, pada Senin, 13 Maret 2023, sekira pukul 10.00 WIB.
Tekab 308 Presisi bersama Timsus Sat Reskrim Polres Lampung Utara dipimpin Ipda Fredy Saputra, berhasil membekuk pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (curas).
Baca juga : Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perampasan HP
Pelaku berinisial RHS (30) merupakan warga Perumahan Tulung Mili, Kelurahan Kotabumi Ilir, Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan, RHS diringkus saat berada disebuah rumah di Desa Kalibalangan, Abung Selatan.
“Pelaku kami amankan sekira pukul 10.00 WIB, usai melakukan penyelidikan,” ujar Eko, Selasa, 13 Maret 2023.
Selain meringkus RHS, sambung dia, petugas juga turut mengamankan seorang wanita inisial N berikut barang bukti HP milik korban.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Perampasan HP
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku curas oleh RHS (30).
Baca juga : Polisi Bekuk 4 Pelaku Perampasan HP di Desa Sukamarga
Eko menerangkan, kejadian itu terjadi pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu, sekira pukul 20.30 WIB.
Kejadian ini menimpa korbannya Hesti Andayani warga Kelapa Tujuh.
Saat itu, lanjut Eko, korban bersama anaknya sedang mengendarai sepeda motor dari rumah hendak menuju ke arah kota melalui jalan H Alamsyah, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.
“Ketika berada di depan Kantor Jasa Raharja Kotabumi, pelaku dari arah belakang langsung mengambil paksa tas selempang milik korban dan kabur,” ungkap Eko.
Atas peristiwa itu, pelaku berhasil menggasak isi dari dalam tas korban berupa 1 unit HP, hingga uang tunai sejumlah Rp2.300.000.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan serta informasi, didapati bahwa pelaku berada di sebuah rumah di wilayah Abung Selatan.
“Petugas kita langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mendapatkan barang bukti HP milik korban ada di tangan seorang wanita inisial N,” papar Eko.
Saat ditanyakan asal barang, N mengaku bahwa mendapatkan HP tersebut dari RHS.
Baca juga : Pencuri dan Penadah HP Curian Dibekuk Petugas Polsek Banjar Agung
“Kami langsung menghubungi RHS, dengan menggunakan HP tersebut, agar ia datang ke rumah N,” jelas dia.
Pelaku perampasan HP berhasil diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara usai buron selama 3 bulan
“Setelah pelaku datang langsung kami amankan ke Mapolres Lampung Utara,” kata dia lagi.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain dari RHS berupa 1 buah pirek dalam kotak rokok Surya.
Saat ini, kata Eko, keduanya tengah dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik.
“RHS ini ternyata residivis yang pernah melakukan aksi serupa (curas) di tahun 2011 dan 2019,” ungkapnya.
Baca juga : Kesal Ditagih Hutang, Kakak Adik di Natar Aniaya Korban Hingga Tewas





Lappung Media Network