Lappung – Tak sampai 1 jam, pelarian pelaku curanmor di Lampung Timur terhenti, pada Minggu, 4 Juni 2023.
Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur berhasil menangkap pelaku curanmor hanya dalam waktu 1 jam.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Puskesmas Sekampung
Kapolsek Pasir Sakti, AKP SI Marbun menjelaskan, pelaku berinisial AY (43) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Marbun menjelaskan, kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu bermula pada Minggu, 4 Juni 2023, sekira pukul 09.15 WIB.
Pelaku yang berjumlah 2 orang melakukan aksinya saat korban sedang beribadah di gereja dan sepeda motor milik korban diparkirkan di samping gereja.
Korban yang mendengar motornya dihidupkan langsung keluar dari gereja, lalu korban mendapati motornya telah dibawa oleh orang tak dikenal yang berjumlah 2 orang.
“1 orang pelaku membawa motor Beat Street dan 1 lagi membawa motor milik korban,” jelas Marbun, Senin, 5 Juni 2023.
Setelah mengetahui motornya telah dicuri pelaku, korban pun langsung menghubungi anggota Polsek Pasir Sakti.
Setelah menerima laporan, lanjut dia, 2 orang petugas dengan menggunakan kendaraan bermotor melakukan penyisiran serta penyelidikan.
“Dari hasil tersebut petugas menemukan ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan dari korban. Ketika dihentikan 2 pelaku berusaha melarikan diri,” jelasnya.
Kemudian kedua personel Polsek Pasir Sakti melakukan pengejaran.
Baca juga : Beraksi di Lampung Tengah, DPO Curanmor Diringkus Polres Tulangbawang Barat
Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dengan cara menabrak kendaraan pelaku curanmor.
Tak sampai 1 jam, pelarian pelaku curanmor di Lampung Timur terhenti
Dari hasil penangkapan, sambung Marbun, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti.
Di antaranya, 1 unit sepeda motor yang dikendarai pelaku dan 1 unit sepeda motor milik korban.
Untuk saat ini, kata dia, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai buruan polisi,” tegas Marbun.
Pelaku, dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Imbauan Polisi
AKP SI Marbun juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan saling memberikan informasi jika ada kejadian mencurigakan.
Baca juga : ABG Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Lampung Timur
“Kami akan terus berupaya memberikan keamanan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Namun, peran aktif dari masyarakat juga sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan.
Ia juga berpesan kepada pelaku lain yang masih berkeliaran untuk segera menghentikan aksi mereka.
“Kepada pelaku lain yang masih beraksi, saya ingatkan untuk berhenti dan berpikir ulang,” kata Marbun.
“Polisi akan terus berusaha untuk menangkap dan menghukum mereka sesuai hukum yang berlaku,” tegas dia lagi.
Kasus ini, kata Marbun, menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan kendaraan mereka.
Dengan adanya upaya yang dilakukan oleh kepolisian dan kesadaran masyarakat, diharapkan angka pencurian kendaraan dapat ditekan.
“Tak lain agar masyarakat dapat merasa lebih aman dalam menggunakan kendaraan mereka,” tandasnya.
Baca juga : Satreskrim Polres Tulangbawang Barat Ungkap Kasus Curanmor
