Lappung – Warga Depok pembuat aplikasi BRImo palsu ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang pada Jumat (11/11/2022) jam11.00 WIB.
Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat atas sangkaan pembuat aplikasi BRImo palsu.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pencuri Material Tower SUTT
Pembuat aplikasi BRImo palsu berinisial JU (34) berhasil ditangkap Polisi pada Jumat (11/11/2022) jam11.00 WIB.
Sindikat penjual dan pembuat aplikasi BRImo palsu yang digunakan untuk membobol rekening nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI), digulung Polisi atas pengembangan kasus serupa sebelumnya.
Baca Juga : Sebar Video Porno Mantan Pacar Pemuda Kampung Sriwijaya Mataram Ditangkap
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena dalam keterangan tertulis yang diterima awak media menjelaskan penangkapan pelaku penjual dan pembuat aplikasi BRImo palsu tersebut.
“Petugas mengamankan pembuat sekaligus penjual aplikasi palsu BRImo. Pelaku ditangkap di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, pada Jumat (11/11/2022) jam11.00 WIB,” ujar Hujra Soumena, Kamis (17/11/2022).
AKBP Hujra Soumena menambahkan, pihak Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap pelaku berinisial JU (34) warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
“Pelaku kami amankan saat dalam perjalanan dari Jakarta menuju ke Rawa Jitu Selatan,” kata Kapolres Tulang Bawang menambahkan.
