Lappung – Pemuda asal Desa Way Hui tega cabuli keponakan sendiri di toilet Masjid.
Dia melancarkan aksinya terhadap korban MRF yang masih berusia 8 tahun, dengan modus menjanjikan uang Rp5 sampai Rp10 ribu jika bersedia meladeni nafsu bejadnya tersebut.
Baca Juga : Warga Asal Desa Belanti Sumsel Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan
Kepada awak media pada Jumat 20 Mei 2022, Wadir Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan bahwa Pria 35 tahun berinisial L itu diduga telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut di sebanyak empat lokasi.
“Yang pertama dilakukan di kamar mandi rumah kerabatnya, lalu kedua dan ketiga kali di lokasi rumah nenek korban, dan keempat dilakukan oleh Tersangka di toilet Masjid wilayah Desa Way Hui, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan,” jelasnya.
Penangkapan terhadap L dilakukan usai diterimanya laporan dari pihak keluarga, pada 14 Maret 2022 kemarin, dan tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor LP / B / 310 / III / 2022 / SPKT / Polda Lampung.
“Atas perbuatannya, Tersangka terancam dikenakan hukuman pidana sesuai dengan yang diancam dan diatur pada Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” lanjut Wadir Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri.
Baca Juga : Pria Paruh Baya Ditangkap Polsekta TKB Diduga Mencabuli Anak
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung selanjutnya akan melakukan pelengkapan berkas, untuk secepatnya melaksanakan tahap I dan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum, agar dapat segera disidangkan ke Pengadilan.
