Lappung – Kepergok curi motor, pemuda asal Sukadana nyaris diamuk penghuni kos di Desa Purwosari, Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Polsek Batanghari Nuban, membawa seorang laki-laki karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Baca juga : Gasak 3 Motor, Bandit Curanmor Asal Lampung Timur Dibekuk Polisi
Kapolsek Batanghari Nuban, Iptu Maulana Al Haqqi pada Kamis, 18 Mei 2023, menjelaskan, pelaku berinisial NS (27) warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Maulana mengatakan, NS ditangkap usai petugas menerima laporan dari korban selaku penghuni kos di Desa Purwosari, Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Merespon laporan masyarakat, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu, 17 Mei 2023, sekira pukul 22.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah kos di Kota Metro.
“Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set kunci letter T,” jelas Maulana, Kamis, 17 Mei 2023.
Baca juga : Kabur dari Tahanan, Pencuri Motor Asal Rumbia Tertangkap di Cianjur
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batanghari Nuban untuk diproses secara hukum.
Modus dan Kronologi
Kapolsek Batanghari Nuban Iptu Maulana Al Haqqi, membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku pencurian oleh NS (27).
Baca juga : Pencuri di Lampung Tengah Nyaris Diamuk Massa, Usai Gagal Bawa Motor Pedagang Bakso
Maulana menerangkan, pada Senin, 20 Mei 2023, pelaku bersama rekannya beraksi di sebuah kos-kosan di Desa Purwosari, Batanghari Nuban, saat sebuah sepeda motor terparkir di halaman dan sang pemilik masuk ke dalam kos-kosan.
“Korban yang mendengar suara berisik di luar kos-kosan kemudian keluar, dan didapati sepeda motornya telah dinaiki oleh orang tak dikenal” ujarnya.
Kepergok curi motor, pemuda asal Sukadana nyaris diamuk penghuni kos
Kemudian korban langsung mengejar dan mencekik pelaku dari belakang hingga terjatuh. Beruntung, pelaku berhasil melarikan diri meninggalkan motor korban.
“Dari kejadian tersebut korban pun melaporkannya ke Polsek Batanghari Nuban,” kata dia.
Merespon laporan masyarakat, Polsek Batanghari Nuban langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu, 17 Mei 2023, sekira pukul 22.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah kos di wilayah Kota Metro.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set kunci letter T.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batanghari Nuban untuk diproses secara hukum.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca juga : Polsek Katibung Amankan Pemuda Asal Lampung Timur, Nekat Curi Motor di Pesta Hajatan
