Lappung – Polsek Katibung amankan pemuda asal Lampung Timur, nekat curi motor di pesta hajatan, pada Selasa, 9 Mei 2023.
Unit Reskrim Polsek Katibung mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencurian, pada Rabu,10 Mei 2023, sekira pukul 04.00 WIB.
Baca juga : Gegara Aki Rusak, Maling di Lampung Tengah Gagal Curi Motor
Pelaku yang diamankan warga tersebut berinisial R (24) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.
Saat itu, petugas mendapat laporan adanya seorang pria pelaku kejahatan yang diamankan dari masyarakat di pos polisi Way Sulan.
“Pelaku kami amankan di pos polisi Way Sulan, untuk menghindari amuk massa,” jelas Kusni, Jumat, 12 Mei 2023.
Dari hasil interogasi, sambungnya, pelaku R mengakui telah mencuri kendaraan roda 2 di Desa Karang Pucung, Lampung Selatan.
Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Katibung berikut sejumlah barang bukti.
Baca juga : Asyik Berkebun, Motor Petani di Batanghari Nuban Raib Digondol Pencuri
Di antaranya, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dan 1 unit handphone.
Modus dan Kronologi Pencurian Sepeda Motor
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah, membeberkan modus dan kronologi pencurian sepeda motor oleh pelaku R.
Kusni menerangkan, tndak pidana pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 9 Mei 2023, sekira pukul 23.00 WIB.
“Lokasinya di Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan,” jelasnya.
Kejadian ini menimpa korbannya atas nama Eko Budi, warga Desa Karya Basuki, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.
Polsek Katibung amankan pemuda asal Lampung Timur, nekat curi motor di pesta hajatan
Saat itu, korban memarkirkan motornya di belakang panggung hajatan.
“Namun ketika kembali, korban mendapatinya kendaraan Honda Beat warna hitam miliknya sudah tidak ada,” ungkapnya.
Baca juga : Tak Terima Motor Ibunya Dirampas, Anak Kejar dan Tabrak Pelaku Curas di Tanggamus
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp12 juta, dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kemudian, lanjutnya, pada Rabu, 10 Mei 2023, sekira pukul 04.00 WIB, petugas mendapatkan laporan dari anggota Pos Pol Way Sulan.
“Ada pelaku yang tertangkap tangan oleh warga diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku R mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Desa Karang Pucung, Way Sulan.
Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Katibung berikut barang bukti.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP,” tandas Kusni.
Baca juga : Tadah Motor Hasil Curian, Warga Mesuji Digelandang ke Kantor Polisi
