Lappung – Tadah motor hasil curian, warga Mesuji digelandang ke kantor polisi, pada Selasa, 7 Maret 2023.
Polisi menangkap seorang penadah sepeda motor curian inisial SL (45), di bedeng atau mess PT Silva Inhutani Lampung, Kabupaten Mesuji.
Baca juga : Pencuri dan Penadah Perlengkapan Bengkel Diciduk Tekab Presisi Polres Tulangbawang Barat
Pelaku penadah tersebut berhasil diringkus usai melakukan transaksi pembelian sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, menjelaskan, penangkapan itu dilakukan atas dasar pengembangan kasus curanmor beberapa waktu lalu.
Pelaku kata dia, ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Lambu Kibang pada Selasa, 7 Maret 2023.
“SL kami amankan saat tengah berada di bedeng atau mess PT Silva Inhutani Lampung, Kabupaten Mesuji,” ujar dia, Kamis, 8 Maret 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambungnya, SL mengakui perbuatannya telah membeli satu unit motor Honda Revo dari pelaku RA.
Baca juga : Beli HP Hasil Curian Senilai Rp700 Ribu, Pria di Menggala Dikenai Pasal Penadah
“Untuk RA sebelumnya telah tertangkap terlebih dahulu,” kata dia.
Saat ini, SL telah dibawa ke Mapolsek Lambu Kibang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan Pelaku Penadah Motor Curian
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, membeberkan kronologis penangkapan penadah motor curian oleh pelaku SL (45).
Amaluddin menjelaskan, kronologis kejadian awal pada Jumat, 17 Februari 2023, sekira pukul 01.30 WIB.
Lokasi kejadian, lanjutnya, di rumah pelapor di Tiyuh Indraloka Jaya, Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat.
“Ada laporan pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor Honda Revo milik korban Hary Roy Erickson,” ungkapnya.
Peristiwa curanmor terjadi saat korbannya ingin tidur sekira pukul 01.20 WIB.
“Ketika itu ada yang memanggil korban dari pintu samping rumah, tetapi dia tidak menanggapi kerena sudah larut malam,” ungkapnya.
Sekira pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan melihat motor yang diparkirkan di belakang rumah sudah tidak ada di tempatnya.
Baca juga : Polsek Banjar Agung Tangkap Pencuri dan Penadah HP
“Akibat kejadian itu, korban atau pelapor mengalami kerugian Rp4 juta, kemudian melaporkan ke Polsek Lambu Kibang,” jelas dia.
Dia menjelaskan, pelaku curanmor inisial RA (19) sendiri telah diamankan oleh Polsek Banjar Agung beberapa waktu lalu.
RA, kata dia, juga telah melakukan tindak pidana curanmor di wilayah Banjar Agung, namun perkara tetap ditangani Polsek Lambu Kibang.
Akibat nekat tadah motor hasil curian, warga Mesuji digelandang ke kantor polisi
“Dari pengembangan kasus RA, petugas berhasil menangkap SL penadah motor curian milik korban,” ungkapnya.
Tersangka RA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
“SL dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga : Polsek Way Bungur Tangkap Penadah HP Curian
