Lappung – Pemuda pemilik sabu di Pekon Pagar Dewa dibekuk Polres Lampung Barat, pada Rabu, 8 Maret 2023, sekira pukul 00.16 WIB.
Satresnarkoba Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Pagar Dewa, Sukau, Lampung Barat.
Baca juga : Narkoba Membuat Pemuda Menggala Selatan Rasakan Terali Besi
Pelaku diketahui berinisial AR (20), warga Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.
Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, mengatakan AR ditangkap pada Rabu, 8 Maret 2023.
Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, lanjut dia, ditemukan sebuah plastik klip berisi sabu yang dibungkus menggunakan selembar uang.
“Kini AR berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap dia, Kamis, 8 Maret 2023.
Kronologi Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi membeberkan kronologi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba oleh AR (20).
Baca juga : Simpan 3 Gram Sabu, Pemuda Asal Natar Diringkus Polres Pesawaran
Juherdi menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat perihal adanya seseorang yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut di Pekon Pagar Dewa.
Pemuda 20 tahun pemilik sabu di Pekon Pagar Dewa dibekuk Polres Lampung Barat, terancam hukuman hingga 12 tahun penjara
Lalu, pada Rabu, 8 Maret 2023, pukul 00.16 WIB, petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial (AR) di Kecamatan Sukau, Lampung Barat.
Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, kata dia, ditemukan sebuah plastik berisi narkotika jenis sabu.
Baca juga : Gagal Nikmati Sabu, Pemuda 34 Tahun Asal Tumijajar Diringkus Petugas
“Sabu itu dibungkus menggunakan selembar uang pecahan Rp5 ribu,” jelasnya.
Kini, sambungnya, pelaku AR berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“AR diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” kata dia lagi.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga : Miliki Sabu dan Sajam, Pemuda Asal Menggala Tengah Dikenai Pasal Berlapis
