Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » Penanganan Sengketa oleh BPN Kota Depok Lampaui Target Nasional

    Penanganan Sengketa oleh BPN Kota Depok Lampaui Target Nasional

    Kementerian ATR BPN

    by Muhammad SA
    09/01/2024
    in Metropolitan
    Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan didampingi Kepala Seksi PPS BPN Kota Depok Galang Rambu Sukmara serta jajaran Kantor Pertanahan Kota Depok saat melakukan tinjauan lokasi dan berdialog dengan warga di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok belum lama ini. (Foto BPN Kota Depok)

    Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan didampingi Kepala Seksi PPS BPN Kota Depok Galang Rambu Sukmara serta jajaran Kantor Pertanahan Kota Depok saat melakukan tinjauan lokasi dan berdialog dengan warga di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok belum lama ini. (Foto BPN Kota Depok)

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Progres penanganan sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok di atas rata-rata nasional dari target yang telah dicanangkan Kementerian ATR BPN.

    Kepala Seksi PPS BPN Kota Depok Galang Rambu Sukmara mendampingi Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan capaian ini buah kerja keras, dan komitmen yang dilakukan Seksi PPS BPN Kota Depok dalam upaya memberantas mafia tanah.

    “Penanganan perkara pertanahan satu persatu selesai. Petunjuk dan arahan dari Kepala Kantor saat ini, menjadi modal Seksi PPS merampungkan pekerjaan lama hingga tuntas dengan landing yang baik,” ujar Galang Rambu Sukmara, kepada wartawan Selasa 9 Januari 2024.

    Baca juga: Presiden Jokowi Akhirnya Resmikan Tol Cijago, Indra Gunawan Dampingi Menteri Hadi Tjahjanto

    Ditambahkannya, Kementerian ATR BPN juga membantu dalam penanganan sengketa yang jadi perhatian publik sebagai prioritas untuk diselesaikan.

    “Dan progresnya menggembirakan. Dari data Seksi PPS Kantor Pertanahan capaiannya melebihi target nasional, yakni 99,66%,” terang Galang.

    Lebih rinci Galang menjelaskan, ada 112 perkara yang tersebar di Pengadilan Negeri Depok 89 perkara, Jakarta Barat 1 perkara, Jakarta Timur 1 perkara, Cikarang 1 perkara.

    Baca juga: Indra Gunawan Paparkan Dampak Positif Hunian Vertikal untuk Kota Depok

    Termasuk Bogor 1 perkara, Jakarta Utara 1 perkara, Cibinong 1 perkara, Jakarta Selatan 2 perkara, Jakarta Pusat 3 perkara dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan 1 perkara. Serta Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung sebanyak 11 perkara.

    “Dari 112 perkara yang ditangani, terdapat 51 perkara yang selesai di tingkat pertama, dan 61 perkara yang masih ditangani,” jelas pria berkacamata ini.

    Selain menangani kasus pertanahan yang berupa perkara, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok juga menangani sebanyak 34 kasus pertanahan, dengan hasil pencapaian 20 kasus dapat diselesaikan, dan 14 kasus masih dalam penanganan.

    Baca juga: Indra Gunawan: Sertifikat Elektronik Cegah Pemalsuan

    Sebagian besar sengketa yang terjadi mengenai permasalahan batas atau letak bidang tanah, dengan rincian 23 kasus. Terdapat pula 10 kasus mengenai permasalahan penguasaan dan pemilikan tanah, serta 1 kasus mengenai pengadaan tanah.

    “Sebagian besar kasus pertanahan yang terjadi bermula dikarenakan pemegang hak tidak memenuhi kewajibannya dalam memelihara, menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya,” ungkap Galang Rambu Sukmara.

    Sehingga, sejalan dengan tujuan pencegahan kasus pertanahan, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok tidak hanya menangani kasus pertanahan saja, tetapi mendorong pemegang hak untuk melaksanakan kewajibannya guna pencegahan kasus pertanahan ke depan.

    Baca juga: Kepala BPN Kota Depok Sampaikan Terima Kasih Kini Tol Cijago Tersambung

    “Sehingga diperlukan kegiatan pengendalian pertanahan berupa, pengendalian dan pengawasan hak atas tanah atau dasar penguasaan atas tanah serta melakukan inventarisasi terhadap tanah-tanah terindikasi terlantar,” paparnya.

    Hingga akhir Desember 2023, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok telah melakukan pengawasan hak atas tanah atau dasar penguasaan atas tanah sebanyak 3 bidang.

    “Termasuk melakukan kegiatan inventarisasi tanah terindikasi terlantar sebanyak 10 bidang,” jelasnya.

    Baca juga: Indra Gunawan Paparkan Realisasi Serapan Anggaran Kantor Pertanahan Kota Depok

    Kegiatan tersebut, nantinya akan mendukung target penetapan tanah terlantar, menyadarkan masyarakat atau pemegang hak untuk tidak menelantarkan asetnya yang berupa tanah.

    Indra Gunawan menambahkan pada tahun anggaran 2023, Kementerian ATR/BPN menetapkan target nasional capaian realisasi anggaran minimal 97%. Sedangkan serapan anggaran Kantor Pertanahan Kota Depok menembus 98.51 %.

    Terkait dengan penanganan kasus pertanahan di Kota Depok, Indra menyebut, mayoritas menjadi atensi Kementerian ATR/BPN sebagai upaya memberantas mafia tanah dan menyelesaikan problem menahun.

    Baca juga: Indra Gunawan Paparkan Progres dan Manfaat Gedung Warkah Baru 

    “Mengingat butuhnya penyelesaian sengketa atau kasus pertanahan di Kota Depok, saya meminta Seksi PPS BPN Kota Depok berkomitmen untuk memaksimalkan kinerja dalam menangani seluruh kasus pertanahan yang ada di Kota Depok,” pesan Indra Gunawan.

    Tags: BPN Kota DepokGalang Rambu SukmaraIndra Gunawannasionalpenanganan sengketa
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Presiden Jokowi Akhirnya Resmikan Tol Cijago, Indra Gunawan Dampingi Menteri Hadi Tjahjanto

    Next Post

    BPN Kota Depok Paparkan Target Pengadaan Tanah Jalan Tol 2024

    Related Posts

    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    Metropolitan

    “Gentengisasi” Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?

    05/02/2026
    Metropolitan

    Wamen PKP Pastikan Hunian Pesisir Muara Angke Layak

    31/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version