Lappung – 7 bulan buron, pencuri HP tetangga di Lampung Tengah ditangkap pada Senin, 15 Mei 20/23, sekira pukul 22.00 WIB.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo, berhasil meringkus buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 2 unit handphone (HP) milik tetangganya sendiri.
Baca juga : Buronan Korupsi Dana Desa Braja Sakti Tertangkap, 4 Bulan Sembunyi di Kalteng
Pelaku inisial HN (28) warga Kampung Sukanegara, Bangun Rejo, Lampung Tengah, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan setelah sempat melarikan diri dan menghilang beberapa waktu (DPO).
Kapolsek Bangun Rejo AKP Feriyantoni, menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Wahyudi (42) yang merupakan tetangganya sendiri.
Pelaku, lanjut dia, diduga telah mencuri 2 unit HP milik korban dan rekannya saat mereka tengah tertidur lelap, pada Rabu, 19 Oktober 2022, sekira pukul 01.30 WIB.
“Saat itu korban bersama rekannya sedang mengobrol di ruang tamu sambil mengecas HP yang diletakkan di atas meja, lalu mereka tertidur di kursi ruang tamu,” ungkap Feriyantoni.
Baca juga : Berstatus Buronan Sejak Tahun 2020, Akbar Bintang Putranto Diamankan Polisi
Kemudian, ketika mereka terbangun, 2 unit HP tersebut sudah tidak ada di atas meja dan korban melihat pintu samping rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
“Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bangun Rejo,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Kamis (18/5/23)
Berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bangun Rejo turun melakukan penyelidikan.
Baca juga : Polsek Banjar Agung Tangkap Buronan Kasus Judi Sabung Ayam
“Akhirnya, pelaku yang sempat melarikan diri dan menghilang beberapa waktu, berhasil kami ringkus saat berada di rumahnya berikut barang bukti 1 unit HP milik korban ada pada pelaku,” tegasnya.
7 bulan buron, pencuri HP tetangga di Lampung Tengah ditangkap
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci dan terbuka sedikit.
“Melihat kesempatan tersebut, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dan berhasil menggasak 2 unit HP yang sedang dicas oleh korban dan rekannya di meja ruang tamu,” ungkapnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Baca juga : Buronan Kasus Pencurian Dinamo Mesin PT Florindo Makmur Dibekuk Petugas





Lappung Media Network