Lappung – Beraksi di parkiran rumah sakit, pencuri modus pecah kaca mobil di Way Kanan diringkus polisi, pada Senin, 15 Mei 2023.
Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan berhasil meringkus AR (33) pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Baca juga : Tim Gabungan Polres Lampung Selatan Gulung Pelaku Pecah Kaca di Sidomulyo
AR ditangkap usai melakukan aksinya di halaman parkir RSUD ZAPA (Zainal Abidin Pagar Alam) Kabupaten Way Kanan.
Ia diketahui merupakan warga Kutaraya Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, mengatakan, kasus ini terungkap usai petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil teridentifikasi,” jelas Andre, Selasa, 16 Mei 2023.
Dia menjelaskan, pelaku AR ditangkap pada Senin, 15 Mei 2023, sekira pukul 16.30 WIB.
“AR kami amankan saat berada di Blambangan Umpu, Way Kanan, tanpa disertai perlawanan,” kata dia.
Baca juga : Polres Lampung Utara Ringkus 4 Pelaku Pelemparan Kaca Mobil di Jalinsum Kotabumi
Selanjutnya tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Modus Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca
Andre, menerangkan kronologis kejadian terjadi pada Kamis, 18 Juni 2020 lalu.
Korbannya atas nama Tauzi warga Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
“Saat itu korban bersama saksi pergi ke RSUD ZAPA untuk membesuk warganya di rumah sakit,” jelasnya.
Setiba di lokasi, korban memarkirkan mobil di depan RSUD tersebut.
Setelah selesai membesuk, korban langsung pulang dan mengambil mobil di parkiran mobil.
Beraksi di parkiran rumah sakit, pencuri modus pecah kaca mobil di Way Kanan diringkus polisi
Namun, ketika tiba di parkiran mobil, korban melihat kaca depan sebelah kanan mobil telah pecah.
“Saat itu korban kaget dan langsung memberitahukan kejadian ke pihak keamanan rumah sakit,” ungkapnya.
Baca juga : Sapu Bersih Premanisme, Polsek Gunung Sugih Bekuk Pelaku Pengeroyokan
Ketika diperiksa oleh korban, lanjut Andre, sejumlah barang di dalam mobil ternyata sudah raib digasak pelaku.
Di antaranya, tas ransel yang berisikan surat dokumen kampung, tas kecil berisikan stempel cap, berikut barang lainnya.
“Atas kejadian itu korban selanjutnya melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti,” ujar Andre.
Usai dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku di Blambangan Umpu, Way Kanan.
“Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas Andre.
Baca juga : Rampas Setoran Brizzy, Residivis Asal Ogan Komering Ilir Ditangkap Polisi





Lappung Media Network