Lappung – Curi alat pabrik tapioka, 4 tukang rongsokan di Lampung Tengah ditangkap polisi, pada Senin, 15 Mei 2023.
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya, berhasil menangkap 4 pelaku pencurian alat-alat pabrik tapioka.
Baca juga : Pencurian Mobil di Mess PT ILP, Berawal dari Sakit Hati
Lokasinya di Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Para pelaku yakni, SH (47) warga Kampung Mataram Ilir, BS (32) dan EW (25) warga Kampung Gaya Baru III.
Serta APK (25) warga Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Keempatnya diduga telah melakukan pencurian alat-alat pabrik tapioka hingga merugi lebih kurang Rp200 juta.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto, saat di konfirmasi, pada Selasa, 16 Mei 2023, membenarkan soal penangkapan keempatnya.
Baca juga : Kapolres Tulang Bawang Ungkap Modus Pencurian Mobil Pikap, Berawal dari Jual Beli
Jufriyanto menyebut, para pelaku berprofesi sebagai tukang rongsokan.
Mereka melakukan aksinya pada pertengahan bulan Maret 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Para pelaku, sambung dia, masuk ke dalam pabrik yang sudah lama tutup, kemudian mengambil alat-alat di pabrik tersebut.
“Pabrik itu sudah lama tutup, namun ada penjaganya. Diduga ketika karyawan tengah tertidur lelap, para pelaku menjalankan aksinya,” kata dia.
Curi alat pabrik tapioka, 4 tukang rongsokan di Lampung Tengah ditangkap
Dari aksinya itu, para pelaku berhasil menggondol sejumlah peralatan pabrik.
Di antaranya, 1 unit dinamo starter 150 HP, 1 unit dinamo cas 150 HP, 1 unit dinamo starter 250 HP, 1 unit dinamo cas 250 HP.
Baca juga : Buronan Kasus Pencurian Dinamo Mesin PT Florindo Makmur Dibekuk Petugas
Lalu, 1 unit dinamo starter 500 HP, 1 unit dinamo cas 250 HP, 1 unit dinamo starter 700 HP, 1 unit dinamo cas 700 HP.
Serta, 1 unit dinamo puter 30 HP, 2 unit dinamo puter 20 HP, 1 unit dinamo puter 10 HP dan 1 unit kabel panel.
“Atas kejadian tersebut, pihak pabrik mengalami kerugian lebih kurang Rp200 juta dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya,” tambahnya.
Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Alhasil, 4 pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” tegasnya.
Kini, para pelaku berikut barang bukti berupa sejumlah kunci 17, kunci pas segitiga, tang potong, gunting dan 2 unit mobil pikab telah diamankan.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Jufriyanto.
Baca juga : Sembunyi di Bandar Lampung, Pelaku Pencurian HP di Mess PT BSWW Diringkus Polisi





Lappung Media Network