Lappung – Bawa narkoba, pengendara motor ditangkap Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat.
Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat kembali menangkap pemuda asal Tiyuh Gunung Agung yang kedapatan membawa dan memiliki narkoba.
Baca juga : Oknum PNS Lampung Selatan Kecanduan Narkoba, Ditangkap Usai Transaksi di Bandarlampung
Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial AP (29), warga Tiyuh Dwi Korajaya, Kecamatan Gunung Agung, Tulangbawang Barat.
Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, membenarkan soal penangkapan pelaku narkoba berinisial AP.
Ia menyebut, pelaku ditangkap pada Selasa, 23 Mei 2023, pukul 09.30 WIB.
“Petugas menangkap AP di jalan Poros Tiyuh Indraloka 1, Way Kenanga, Tulangbawang Barat,” jelas Yopi, Rabu, 24 Mei 2023.
Dari tangan pemuda itu, lanjut Yopi, petugasnya berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,27 gram, 1 plastik rokok, 1 alumunium foil, 1 unit handphone dan sepeda motor Honda Vario.
Baca juga : Dalam Sehari, 4 Pelaku Narkoba di Lampung Timur Ditangkap
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di Indraloka 1.
“Informasi yang didapat bahwa di jalan Poros Indraloka 1 sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar dia.
Yopi melanjutkan, sekira pukul 09.00 WIB, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat melaksanakan hunting.
Bawa narkoba, pengendara motor ditangkap Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat
Saat itu, terlihat 1 orang yang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan.
“Karena terlihat mencurigakan, anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang mengendarai motor,” kata dia.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu di dalam plastik rokok yang dibalut alumunium foil.
Pelaku, sambungnya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang Barat.
AP akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Imbauan Polisi
Sementara, Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan mengaku, akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba.
Baca juga : Bhabinkamtibmas Gunung Terang Gagalkan Transaksi Narkoba, 19 Paket Sabu Diamankan
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjadi korban dari peredaran narkoba.
“Mari bersama-sama memerangi narkoba, dengan cara melaporkan kegiatan peredaran narkoba kepada pihak yang berwajib,” katanya.
“Juga menjauhi lingkungan yang berpotensi menjadi sarang peredaran narkoba,” ujar dia lagi.
Dengan adanya sanksi tegas yang diberikan oleh polisi, diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkoba di masyarakat.
Namun, upaya memberantas narkoba tidak dapat dilakukan oleh polisi sendiri.
Maka dari itu diperlukan dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dari bahaya narkoba.
Baca juga : Asyik Nongkrong di Cafe, Bandar Narkoba Diciduk Polres Tulang Bawang
