Terlapor merental mobil jenis minibus milik korban nopol B 2741 PFK selama 18 bulan dengan biaya 1 bulan sebesar Rp3 juta dengan cara tranfer ke rekening korban.
“Sejak tiga bulan ini terlapor tidak lagi lancar membayar sewa mobil milik korban dan ada kendala pembayaran,” ujar Pratomo.
Pihak Polsek Tanah Abang berkordinasi dengan Polres Pesawaran karena mobil yang mereka buru sedang berada di wilayah Kabupaten Pesawaran.
“Kami bantu Polsek Tanah Abang dalam penyelidikan dan indentifikasi pelaku dan keberadaan mobil rental yang mereka cari, hingga bisa kita amankan,” tandas Kapolres.
Baca Juga : Polisi Tangkap Mantan Kacab Dealer Yamaha Terkait Penggelapan Motor
Setelah berhasil mengamankan pelaku dan mobil rental yang digelapkan, pihak Polres Pesawaran segera menghubungi Polsek Tanah Abang untuk ditindaklanjut oleh mereka.
“Kami menghubungi Polsek Tanah Abang untuk menyerahkan pelaku dan barang bukti mobil rental untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Kami juga terhubung dengan korban untuk menerima penyerahan mobil miliknya dari Polres Pesawaran,” tutur Pratomo Widodo.
Baca Juga : Polsek Punggur Sikat Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil
Pihak keluarga korban penggelapan mobil yang diwakili Elfahri Budiman sangat berterimakasih dan menyampaikan apresiasi pada pihak Kepolisian karena bekerja cepat dan menerima mobil dalam keadaan utuh tanpa cacat.
“Saya sangat berterimakasi dan memberi apresiasi atas kerja cepat Kepolisian dalam menemukan mobil miliknya dalam keadaan utuh tanpa cacat,” puji Elfahri di depan Kapolres Pesawaran.





Lappung Media Network