Petani Lampung Serbu Kementerian ATR-BPN: Tolak Mafia Tanah
Dalam aksi tersebut, para petani menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Mereka meminta agar dugaan mafia tanah di Lampung Timur diusut tuntas, sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh oknum mafia tanah dicabut.
Dan evaluasi penerbitan sertifikat hak pakai kepada Pemprov Lampung di tanah Kota Baru dilakukan.
Baca juga : Bentrok di Tulang Bawang. YLBHI-LBH Bandarlampung Kecam PT SIL
Mereka juga menuntut kebijakan yang berpihak pada pengelolaan tanah di Kota Baru Lampung.
“Kami berharap Menteri ATR/BPN benar-benar berkomitmen untuk menyelesaikan konflik agraria ini.
“Karena ini adalah perjuangan kami untuk mempertahankan hak kami sebagai warga negara,” timpal perwakilan SPL.
Aksi massa yang digelar ini mendapat dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menyatakan bahwa kasus ini adalah bukti nyata dari masalah agraria yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.
“Kami mendukung sepenuhnya perjuangan para petani untuk mendapatkan keadilan dan hak atas tanah mereka,” kata Prabowo, Rabu, 26 Juni 2024.
Diketahui, aksi para petani Lampung ini menjadi sorotan, menggugah perhatian publik dan pemerintah terhadap masalah agraria yang masih marak di Indonesia.
Harapan besar mereka kini berada di tangan pemerintah untuk dapat memberikan solusi yang adil dan berkeadilan.
Baca juga : Konflik Agraria Lampung: 424 KK Korban Perampasan Tanah Mengadu
