Lappung – Upaya penyelundupan 6 ekor satwa dilindungi jenis Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di area Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Baca juga : Buntut Temuan Radioaktif, Karantina Pastikan Ekspor Cengkeh Langsung dari Lampung ke AS Tidak Ada
Tim gabungan yang terdiri dari Karantina Lampung, Bareskrim Polri, dan Polda Lampung mengamankan keenam burung pemangsa tersebut karena diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Akhir Santoso, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB.
“Tim mengamankan satwa tersebut dari sebuah kendaraan.
“Rencananya, burung-burung ini akan dibawa dari wilayah Bakauheni menuju Tangerang,” ujar Akhir Santoso dalam keterangannya, Senin, 27 Oktober 2025.
Menurut pengakuan awal sopir kendaraan pengangkut, ia tidak mengetahui jenis satwa yang dibawanya.
“Sopir mengaku hanya diminta oleh atasannya di Tangerang untuk mengambil 6 ekor burung tersebut dari daerah Bakauheni,” tambah Akhir.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, dipastikan bahwa keenam satwa tersebut adalah Elang Brontok, yang statusnya dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Baca juga : Karantina Lampung Amankan Kucing Hutan Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni
Di tempat terpisah, Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan bahwa perbuatan ini merupakan pelanggaran serius dan diancam pidana berlapis.
Menurut Donni, pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Ancaman pidananya penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” jelas Donni.
Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDAE).
“Berdasarkan Pasal 40A Ayat (1) huruf d UU KSDAE, ancamannya jauh lebih berat, yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar,” tegasnya.
Saat ini, keenam Elang Brontok tersebut telah diamankan dan ditahan oleh petugas karantina untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penanganan kasus telah kami limpahkan kepada Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih menyelidiki asal-usul pasti dan pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Akhir Santoso.
Karantina Lampung menyatakan akan terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar di wilayah Lampung untuk mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Baca juga : Tak Cukup di Bakauheni, Pengawasan Penyelundupan Dimulai dari Hulu





Lappung Media Network