Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6 Elang Brontok di Bakauheni

    Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6 Elang Brontok di Bakauheni

    Irjen by Irjen
    27/10/2025
    in APH
    Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6 Elang Brontok di Bakauheni

    Petugas mengamankan 6 burung pemangsa karena diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Foto: Arsip Karantina Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Upaya penyelundupan 6 ekor satwa dilindungi jenis Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di area Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu, 26 Oktober 2025.

    Baca juga : Buntut Temuan Radioaktif, Karantina Pastikan Ekspor Cengkeh Langsung dari Lampung ke AS Tidak Ada

    Tim gabungan yang terdiri dari Karantina Lampung, Bareskrim Polri, dan Polda Lampung mengamankan keenam burung pemangsa tersebut karena diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.

    Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Akhir Santoso, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB.

    “Tim mengamankan satwa tersebut dari sebuah kendaraan.

    “Rencananya, burung-burung ini akan dibawa dari wilayah Bakauheni menuju Tangerang,” ujar Akhir Santoso dalam keterangannya, Senin, 27 Oktober 2025.

    Menurut pengakuan awal sopir kendaraan pengangkut, ia tidak mengetahui jenis satwa yang dibawanya.

    “Sopir mengaku hanya diminta oleh atasannya di Tangerang untuk mengambil 6 ekor burung tersebut dari daerah Bakauheni,” tambah Akhir.

    Setelah dilakukan pemeriksaan awal, dipastikan bahwa keenam satwa tersebut adalah Elang Brontok, yang statusnya dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

    Baca juga : Karantina Lampung Amankan Kucing Hutan Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

    Di tempat terpisah, Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan bahwa perbuatan ini merupakan pelanggaran serius dan diancam pidana berlapis.

    Menurut Donni, pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

    “Ancaman pidananya penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” jelas Donni.

    Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDAE).

    “Berdasarkan Pasal 40A Ayat (1) huruf d UU KSDAE, ancamannya jauh lebih berat, yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar,” tegasnya.

    Saat ini, keenam Elang Brontok tersebut telah diamankan dan ditahan oleh petugas karantina untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Penanganan kasus telah kami limpahkan kepada Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih menyelidiki asal-usul pasti dan pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Akhir Santoso.

    Karantina Lampung menyatakan akan terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar di wilayah Lampung untuk mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi.

    Baca juga : Tak Cukup di Bakauheni, Pengawasan Penyelundupan Dimulai dari Hulu

    Tags: BakauheniBareskrim PolriElang BrontokKarantina LampungLampung SelatanNisaetus cirrhatusPelabuhan BakauheniPenyelundupan ElangPerdagangan Satwa IlegalPolda LampungSatwa DilindungiUU KarantinaUU KSDAE
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Jepang: Krisis Politik Lahirkan Sanae Takaichi

    Next Post

    1 Polisi dan 3 Warga Digerebek Saat Pesta Sabu di Waykanan

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved