Lappung – Polda Lampung beberkan kondisi kesehatan jiwa dari terduga pelaku cabul bernama DM alias Endang. Berdasarkan hasil pemeriksaan Biddokkes Polda Lampung, kondisi kesehatan jiwa DM normal.
”Hasilnya normal, tidak mengalami gangguan jiwa. Sehingga berkas perkara (Endang), sudah dilimpahkan ke Kejati Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulisnya pada 31 Oktober 2021.
Baca Juga : Setubuhi Tiga Anaknya, Endang Terancam Hotel Prodeo
Dalam keterangan rilis yang dimuat dalam Press Release No: 661 /X/HUM.6.1.1/2021/Bidhumas, dinyatakan bahwa berkas perkara DM telah memasuki sesi pelimpahan tahap satu ke kejaksaan.
”Kita limpahkan tahap satu, jika ada yang perlu dilengkapi, penyidik siap untuk melengkapinya,” katanya lagi.
Diketahui, perkara dugaan tindak pidana pencabulan ini ditangani oleh Subdit IV Renakta pada Ditreskrimum.
Baca Juga : Warga Tanggamus Setubuhi Pacar Jadi Pesakitan
DM yang merupakan warga Kota Bandar Lampung itu diduga melakukan tindak asusila dengan cara mencabuli dua anak tiri dan satu anak kandungnya yang masih di bawah umur sejak 2017.
Dari hasil temuan kepolisian, DM dinyatakan memiliki catatan kriminal. DM disebut pernah tersandung kasus pembunuhan terhadap bapak kandungnya sendiri dan telah menjalani hukuman penjara selama sepuluh tahun.





Lappung Media Network