Lappung – Jajaran Polda Lampung bongkar pemalsuan 8 ton lebih BBM.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melakukan penyelidikan terhadap 2 lokasi gudang yang diduga melakukan kegiatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca juga : Polisi Gerebek Gudang Penimbun BBM Bersubsidi di Desa Kalibalangan
Pemalsuan itu dengan cara mencampurkan zat kimia (pewarna tekstil), yang berlokasi di Kelurahan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengkonfirmasi langsung soal pengungkapan ini.
Umi menjelaskan, bahwa hasil koordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Lampung membenarkan informasi itu.
Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan tugas penyelidikan terhadap 2 lokasi gudang yang dikelola atau dimiliki W (41).
Baca juga : Polres Tulangbawang Tangkap Penimbun 910 Liter BBM
W, diduga melakukan kegiatan meniru atau memalsukan BBM dengan cara mencampurkan zat kimia (pewarna tekstil) yang berlokasi di Sidomulyo, Lampung Selatan.
Hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi T (70) dan JW.
Alhasil, petugas mengamankan barang bukti berupa, 264 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM oplosan dengan total sekira 8,9 ton dan 2 sepeda motor.
“Sanksi pelanggaran dapat dikenakan pasal 54 jo 28 ayat (1) UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” ungkap Umi, Jumat, 25 Agustus 2023.
“Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah” bunyi Pasal 54.
Baca juga : Polres Pesawaran Tangani Tiga Kasus Penyelewengan BBM
“Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah” Pasal 28 ayat (1).
Polda Lampung bongkar pemalsuan 8 ton BBM, ubah Pertalite ke Pertamax pakai pewarna tekstil
Dari informasi yang dihimpun, seorang pria berinisial W mengoplos BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax.
Pertalite tersebut dicampur dengan menggunakan serbuk zat kimia atau pewarna tekstil lalu dijual menjadi Pertamax ke masyarakat.
Bahkan, salah satu SPBU di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan diduga telah melakukan pengoplosan BBM.
Praktik pengoplosan BBM menggunakan bahan minyak mentah dilakukan SPBU tersebut sejak empat tahun lalu atau sekitar tahun 2019.
Aksi pengoplosan BBM tersebut dilakukan oleh beberapa oknum, mulai dari jenis Pertalite, Pertamax, dan solar.
Baca juga : Polres Tanggamus Tangkap Dua Orang Diduga Selewengkan BBM Jenis Solar





Lappung Media Network