Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Polda Lampung Pamerkan 5 Pelaku dan Barang Bukti Narkoba » Halaman 2

    Polda Lampung Pamerkan 5 Pelaku dan Barang Bukti Narkoba

    Editor by Editor
    03/09/2022
    in Modus
    Polda Lampung Pamerkan 5 Pelaku dan Barang Bukti Narkoba

    Para pelaku berinisial HS, MS, GS, YF, dan HP yang ditangkap Polisi. Foto Polda Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Selanjutnya tersangka YF, ditangkap pada hari Minggu Tanggal 10 Juli 2022, di Desa Kebagusan, Kecamatan Kedondong, Pesawaran.

    Dari tangan YF kami berhasil menyita barang bukti, 1 bungkus plastik merk guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.063 gram.

    5 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3.024 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisikan 65 butir pil bentuk segitiga warna merah muda diduga narkotika jenis pil ektasi.

    “1 unit timbangan digital, 1 bundel plastik klip bening kosong, 1 bungkus plastik warna hijau merek milo, dan 1 buah keranjang plastik warna putih,” ungkap Ujang Suprianto.

    Ujang menjelaskan, dari hasil penangkapan keenam tersangka dari bulan juli hingga Agustus, jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung telah berhasil menyita barang bukti jenis sabu sebanyak 1.448,02 gram, ganja 4.086,24 gram, pil ektasi sebanyak 3.026 butir dan barang bukti uang sejumlah Rp46 juta.

    Polda Lampung Pamerkan 5 Pelaku dan Barang Bukti Narkoba
    Barang bukti Narkoba yang disita Polisi. Foto Polda Lampung

    Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

    Selanjutnya, Subsider pasal 111 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram.

    Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Pil Hexymer di Mataram Baru

    “Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkas Ujang Suprianto.

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: Sando
    Tags: Kasus Narkoba di LampungNarkobaPolda Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polisi Tangkap Pengedar Pil Hexymer di Mataram Baru

    Next Post

    Polisi Tangkap Narkoba di Kampung Terbanggi Besar

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

      Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved