Lappung – Polisi tangkap 3 warga Kampung Purwo Adi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah lantaran tindak pidana perjudian jenis kartu remi.
Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pejudi di Kecamatan Gedung Meneng
Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menangkap 3 pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi pada Sabtu (27/08/2022) sekira jam 01.30 WIB.
Mereka yang ditangkap berinisial SN (66), AH (55) dan Paino (46), ketiganya merupakan warga Kampung Purwo Adi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap petugas berdasarkan informasi warga sekitar yang sudah resah terkait keberadaan judi tersebut.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan 3 pejudi itu.
“Petugas berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku perjudian jenis kartu remi berinisial SN (66), AH (55) dan Paino (46), ketiganya merupakan warga Kampung Purwo Adi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (27/08/2022) sekira jam 01.30 WIB,” ujar Edi Qorinas, Senin (29/08/2022) sore.
Berbekal dari laporan warga kemudian Tim Tekab 308 dipimpin Kanit Resum, Ipda Pande Putu Yoga melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku yang sedang asik bermain judi jenis kartu remi dirumah pelaku AH.
“3 dari 4 pelaku berhasil petugas amankan berserta barang bukti sementara satu pelaku berhasil melarikan diri,’’ jelas Edi Qorinas.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 set kartu remi, uang tunai Rp480 ribu dan 2 unit ponsel merk Oppo.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Kartu di Kampung Gedung Bandar Rahayu
“Kini 3 pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman empat sampai sepuluh tahun penjara,” pungkas Edi Qorinas.
