Lappung – Polisi tangkap judi kartu di Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang.
Polsek Dente Teladas menangkap 4 pelaku yang sedang asyik berjudi kartu remi di Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang.
Baca Juga : Residivis Asal Gedung Meneng Diringkus Polsek Dente Teladas
4 pelaku yang sedang asyik bermain judi kartu remi ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulangbawang tanpa perlawanan.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penangkapan 4 orang pejudi.
“Petugas berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku perjudian kartu remi yang berinisial TN (54), MY (42), TM (52) dan AN (31). Mereka semua merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Zulian, Sabtu (27/08/2022) siang.
Unit Reskrim Polsek Dente Teladas yang dipimpin Kapolsek Iptu Zulian melakukan penggerebekan lokasi perjudian kartu remi pada Rabu (24/08/2022) jam 03.00 WIB dini hari, di Kampung Gedung Bandar Rahayu.
“Dari lokasi itu berhasil diamankan 4 orang yang sedang asyik bermain judi, berikut menyita sejumlah barang bukti perjudian,” kata Zulian.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp863 ribu dan dua set kartu remi dari lokasi perjudian di Kampung Gedung Bandar Rahayu.
Menurut Kapolsek, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap kasus judi ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.
Informasi yang didapat di belakang rumah milik salah satu warga yang ada di Kampung Gedung Bandar Rahayu sering dijadikan tempat bermain judi.
“Mendapatkan informasi tersebut, saya bersama dengan personel Polsek langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggerbekan, dan benar saja disana ada empat pelaku yang tengah asyik bermain judi kartu remi,” tandas Zulian.
Baca Juga : Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Dente Teladas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
