Kasat Res Narkoba mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 butir pil ekstasi yang pelaku sembunyikan dibelakang HP miliknya.
“Penangkapan pelaku LA (21) bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkoba di kos-kosan tersebut,” kata Kasat.
Baca Juga : Bandar Pil Ekstasi Asal Pesawahan Ditangkap Polresta Bandar Lampung
Hasil penyelidikan tim opsnal Sat Rea Narkoba mengarah pada kamar pelaku dan segera melakukan penggeledahan TKP.
“Dan benar, pada saat petugas melakukan penggerebekan,ditemukan barang bukti 1 butir pil ekstasi,” ucap Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Menurut pengakuan gadis asal Way Kekah berinisial LA (21) bahwa pil ekstasi itu miliknya, dia mengakui di depan petugas yang menggeledah kamar kos pelaku.
Baca Juga : Polda Lampung Temukan 1.300 Butir Ekstasi di Kecamatan Kedamaian
Kini gadis asal Way Kekah berinisial LA (21) berikut barang bukti berupa 1 butir pil ekstasi diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
‘’LA dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” pungkas Dwi Atma Yofi Wirabrata.





Lappung Media Network